Pemberlakuan Tilang Elektronik di Tol

ivoox.id, Jakarta - Mulai 1 April 2022, Polda Metro Jaya memberlakukan tilang elektronik di sejumlah tol di wilayah aglomerasi Jabodetabek bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum dan batas kapasitas maksimum dari muatan yang dibawa.
Kamera ETLE akan mengawasi kendaraan sepanjang hari alias 24 jam, dan akan melakukan penindakan capture.
Pengendara yang tertangkap kamera tilang elektronik diberi surat teguran yang langsung dikirim ke alamat pengendara.
Sanksi kurungan atau denda yang dikenakan adalah 2 bulan penjara atau denda sebesar Rp 500.000

0 comments