Pembentukan Timwas Bisa Kuak Kartel Minyak Goreng | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Pembentukan Timwas Bisa Kuak Kartel Minyak Goreng

minyak-goreng-curah-tak-miliki-label-halal-9JP

IVOOX.id, Jakarta - Wacana pembentukan tim pengawas yang terdiri dari berbagai unsur termasuk penegak hukum dinilai dapat menjadi perangkat untuk menguak dugaan kartel minyak goreng yang harganya melonjak.

"Tim terdiri dari kementerian terkait, kepolisian dan kejaksaan. Tim ini harus kuat karena berhadapan dengan kartel yang ditengarai mempunyai jaringan luas," kata Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam rilis di Jakarta, Selasa.

Mulyanto meminta pemerintah jangan segan menindak siapapun yang terbukti mengacaukan sistem produksi dan distribusi minyak goreng, karena perbuatan mereka dinilai telah menyengsarakan masyarakat.

“Hari ini masih banyak laporan masyarakat, bahwa minyak goreng curah sulit ditemui di pasaran. Untuk itu pemerintah mengawasi rantai distribusi CPO dan minyak goreng ini untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan DMO (Domestic Market Obligation),” terang Mulyanto, dikutip Antara.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menambahkan berkaca dari pengalaman DMO batu bara, pemerintah perlu melakukan evaluasi bulanan dan penerapan denda fee kompensasi yang signifikan bagi pengusaha nakal.

Bahkan bila perlu, ujar dia, dapat pula untuk dijatuhkan sanksi tegas berupa pencabutan izin ekspor atau izin produksi.

Seperti diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi eksportir Crude Palm Oil (CPO). Melalui aturan DMO yang dikeluarkan Kemendag, produsen yang melakukan ekspor CPO diwajibkan memasok 20 persen kuota ekspornya untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara aturan DPO menerapkan harga jual CPO di dalam negeri sebesar Rp 9.300 per kilogram dan Rp10.300 per liter untuk olein.







0 comments

    Leave a Reply