Pembentukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Tunggu Perpres | IVoox Indonesia

August 5, 2025

Pembentukan Badan Perlindungan Pekerja Migran Tunggu Perpres

TKI
ANTARA FOTO/ASWADDY Malaysia memulangkan TKI Ilegal ke Indonesia HAMID (ANTARA FOTO/ASWADDY HAMID)

IVOOX.id, Jakarta - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Tatang B Razak mengatakan badan perlindungan pekerja migran akan segera dibentuk dan kini masih menunggu terbitnya peraturan presiden.

"Perpresnya kemungkinan tahun ini, beberapa bulan ke depan," kata Tatang dalam konferensi pers, di Jakarta, Kamis (4/4).

Badan ini dibentuk untuk menindaklanjuti terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Namun demikian dalam pembentukannya membutuhkan Perpres sebagai landasan hukum.

Badan baru ini, kata Tatang, sekaligus akan menggantikan keberadaan BNP2TKI. "Ya (BNP2TKI) nanti akan dibubarkan," katanya, dikutip Antara.

Saat ini pihaknya bersama Kementerian PAN-RB tengah membahas struktur organisasi di badan tersebut karena beberapa struktur akan berbeda dengan struktur organisasi BNP2TKI.

"Ada perubahan struktur, sudah disetujui Menpan-RB," katanya.

Menurut dia, ada beberapa perbedaan dan penyempurnaan cara kerja di badan tersebut dibanding cara kerja di BNP2TKI di antaranya nantinya di badan baru tersebut negara tidak merekrut pekerja migran melainkan memfasilitasi pekerja migran memperoleh pekerjaan di luar negeri.

"Calon pekerja migran tidak direkrut tapi mendaftar," katanya.

Selain itu, perlindungan juga lebih diutamakan. "Yang tadinya terbatas cuma mengurus pekerja migran, ini nanti juga keluarganya," katanya.

Ia pun menekankan bahwa pekerja migran tidak dibebani biaya penempatan kerja.

Meski belum memastikan nama badan baru ini, Tatang menegaskan bahwa satuan-satuan kerja di badan baru bakal dibagi per negara pemberi kerja.

"Supaya lebih fokus, akan dibagi per negara," katanya.

0 comments

    Leave a Reply