Pembebasan BPHTB Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kendari
Foto udara salah satu perumahan subsidi di Kecamatan Kambu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (5/1/2025). Pemkot Kendari akan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan kriteria besaran penghasilan per bulan warga yang belum menikah sebesar Rp7 juta, sedangkan untuk yang sudah menikah sebesar Rp8 juta. ANTARA FOTO/Andry Denisah

0 comments