Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres Dipercepat, MK tidak Langgar Aturan

IVOOX.id, Jakarta -- Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan menilai percepatan pembacaan putusan sengketa Pilpres oleh MK sudah sewajarnya.
Menurutnya tidak ada yang dilanggar MK dengan membaca putusan lebih awal.
''Enggak ada yang dilanggar kan kalau dipercepat. Dalam peraturan UU MK kan diberikan waktu untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 14 hari. Sidang pertama kan tanggal 14. Kalau dihitung tanggal 27 itu sudah pas 14 hari. Kalau lewat dari tanggal 28 baru dipermasalahkan. Selain itu kan MK ini masih banyak pekerjaan setelah ini. Masih ada sengketa Pileg,'' kata Ade.
Soal klaim badan Pemenangan Naisonal (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bahwa kecurangan TSM terbukti, Ade menilai itu sekadar klaim.
''Klaim cuma omong. Kalau sekadar klaim saya juga bisa mengklaim punya 10 rumah di Menteng, bisa saja. Lihat artis cantik terus klaim itu pacar sendiri, bisa aja. Padahal kenal saja tidak," tukasnya.
Ade menepis anggapan bahwa pembacaan putusan dipercepat karena sudah tidak ada lagi yang perlu didengarkan. Sebaliknya dia mengajak semua pihak percaya saja pada hakim MK.
"Kita jangan suudzon. Enggak usah curigaan. Tadi kan saya sudah bilang pada sidang Jumat (21/6) kemarin. Sejak hari Sabtu kan sudah RPH (rapat permusywaratan hakim). Mereka sudah bersidamg. Istilahnya kan lebih cepat lebih baik,'' kata Ade.
"Ini sudah biasa kok. saya yakin 9 orang hakim ini objektif. Mereka semua pakar-pakar hukum, kredibel, bisa kita percaya, sangat mumpuni. tidak ada yang keliru lah. tidak ada yang dilanggar," tandasnya.


0 comments