Pembacaan Eksepsi Heru Hanindyo
Pembacaan eksepsi Heru Hanindyo Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Hakim nonaktif PN Surabaya tersebut meminta sejumlah barang bukti hasil penggeledahan penyidik yang tidak berhubungan dengan kasus dikembalikan, di antaramya ijazah dan akte rumah hasil waris. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

0 comments