Pelaku Wisata Labuan Bajo Dijatuhi Sanksi Rehabilitasi Terumbu Karang | IVoox Indonesia

December 18, 2025

Pelaku Wisata Labuan Bajo Dijatuhi Sanksi Rehabilitasi Terumbu Karang

Tim penyelam saat mengikat anakan terumbu karang pada media jaring guna penanaman terumbu karang
Tim penyelam saat mengikat anakan terumbu karang pada media jaring guna penanaman terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). ANTARA/Gecio Viana

IVOOX.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan pelaku wisata yang merusak terumbu karang di perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat telah menjalankan sanksi administratif berupa penanaman atau transplantasi terumbu karang di area terdampak.

"Pelaku atau pemilik kapal wisata KM Apik dan mitranya PT Maika Komodo Tour and Diving menerima sanksi administratif, yaitu paksaan pemerintah berupa pemulihan fungsi ruang laut dengan merehabilitasi terumbu karang yang rusak," kata Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT Robertus Eddy Surya di Labuan Bajo, Rabu (17/12/2025), dikutip dari Antara.

Ia menambahkan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, jangkar milik kapal wisata KM Apik dilaporkan merusak terumbu karang saat melintasi area perairan Pulau Sebayur Kecil, Labuan Bajo pada Sabtu, 25 Oktober 2025, lalu.

Robertus Eddy Surya menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan justifikasi oleh tim ahli dari Balai Taman Nasional Komodo, total luas area terumbu karang yang rusak akibat jangkar kapal KM Apik seluas 4,14 meter persegi.

Namun demikian, pihak pelaku melakukan transplantasi terumbu karang melebihi total kerusakan, yakni hingga 21 meter persegi.

"Rehabilitasi terumbu karang dilakukan dengan metode transplantasi menggunakan sistem spider web (jaring laba-laba) pada area terkonfirmasi kerusakan 9 m x 46 cm atau seluas 4,14 meter sebanyak 21 unit, dengan asumsi setiap unit mencakup luasan 1 meter, total luasan area yang direhabilitasi adalah 21 meter persegi," katanya.

Rehabilitasi terumbu karang dilakukan oleh tim penyelam sebanyak sembilan orang yang terdiri atas personel Satpolairus Polres Manggarai Barat, Perhimpunan Penyelam Profesional Komodo (P3KOM) dan kru kapal KM Apik. Hadir dalam kegiatan itu Dinas Perhubungan Manggarai Barat, KSOP Wilayah III Labuan Bajo dan Stasiun PSDP Wilayah Kerja Manggarai Barat.

"Jenis terumbu karang sebagai bibit adalah jenis Acropora Sp dan Porites Sp dan diambil dari perairan sekitar lokasi kerusakan terumbu karang karena potensi pertumbuhan bagus serta dari lokasi yang memiliki kemiripan habitat.

Ia menyebut kedalaman rehabilitasi karang di wilayah penyangga kawasan Taman Nasional Komodo itu sekitar 6-8 mdpl.

Selanjutnya, pelaku wisata yang telah melakukan rehabilitasi diwajibkan melakukan pemantauan pertumbuhan terumbu karang secara rutin dan menggantikan kembali bibit apabila mengalami kematian serta bersama tim teknis melakukan pemantauan selama tiga bulan setelah rehabilitasi.

"Pemantauan, evaluasi dan pelaporan dilakukan selama tiga bulan ke depan serta laporan wajib dilakukan oleh pihak pemilik kapal setelah kegiatan transplantasi kepada kami beserta dokumentasi foto atau video, dan wajib memfasilitasi kegiatan pemantauan lintas sektor terkait," katanya.

Ia berharap penegakan hukum terhadap pelaku wisata itu menjadi pelajaran bagi pelaku wisata dan masyarakat lainnya di Labuan Bajo agar tidak melakukan perusakan terumbu karang dan menjadi pengingat seluruh pemangku kepentingan di laut untuk terus menjaga ekosistem laut agar tetap lestari.

Sementara itu, pemilik kapal KM Apik, Anang Subiantoro menyatakan komitmen untuk menjalankan sanksi administratif yang diberikan dan tetap menjalin koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait guna melestarikan ekosistem laut.

"Kami melaksanakan keputusan ini, karena ini sanksi dan kami terima. Kami sering trip ke sini sehingga bisa rutin cek terumbu karang yang telah ditanam," kata Anang, dikutip dari Antara.

Ia berharap agar pemerintah dapat menyediakan mooring buoy atau pengikat kapal sebagai bentuk perlindungan ekosistem dimana dapat menggantikan jangkar yang berpotensi merusak terumbu karang dan dasar laut.

"Kalau bisa harus ada mouring buoy supaya tidak terjadi lagi kejadian seperti ini, kalau ada keadaan darurat bisa terbantu," katanya.

0 comments

    Leave a Reply