Pelaku Penyiraman Terhadap Novel Baswedan Didakwa Penganiayaan Berat

IVOOX.id, Jakarta - Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yaitu Robby Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana.
"Melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata Jaksa Penuntut Umum Fedrik Adhar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3).
Seperti dilansir Antara. keduanya menjalani persidangan yang terpisah meski dilakukan pada hari yang sama.
Sidang dimulai dengan terdakwa Robby Bugis yang berperan meminjamkan motor hingga mengendarai motor pada saat melakukan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Sesudah itu sidang dilanjutkan dengan terdakwa Rahmat Kadir yang merupakan pelaku penyiraman dengan motif benci terhadap penyidik KPK itu dan menganggap Novel telah mengkhianati Kepolisian RI.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan keduanya itu untuk memberikan 'pelajaran' bagi Novel Baswedan.
"Bahwa perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Maulette bersama-sama dengan Ronny Bugis tersebut mengakibatkan saksi Novel Salim Baswedan alias Novel Baswedan mengalami luka berat, yaitu mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan," ujar Jaksa Fedrik.
Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulatte, tidak akan mengajukan nota pembelaan atau eksepsi.
"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela tim kuasa terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, ini (dakwaan) mungkin sudah dipahami dan dimengerti oleh terdakwa," kata penasehat hukum kedua terdakwa Edi Purwanto.
Keduanya telah menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan bersedia untuk mengikuti proses persidangan selanjutnya yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umu
Pada persidangan perdana ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto menyarankan pengunjung yang menyaksikan sidang kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, tidak duduk berdekat-dekatan.
‘"Seluruh dunia mewabah Covid-19 majelis hakim juga mempedomani SEMA mohon dimaklumi kepada pengunjung sidang mohon tempat duduknya beri jarak satu meter seperti yang sudah ditentukan majelis hakim," kata Djuyamto saat membuka persidangan.
Untuk agenda selanjutnya, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Halim Djuyamto sepakat untuk melaksanakan pemeriksaan saksi dua pekan usai sidang perdana
Hal ini disebabkan untuk mencegah potensi penyebaran Covid -19 di ruang publik seperti ruang persidangan yang kerap kali dikunjungi banyak orang. "Kita sepakati dulu dau saksi dulu, Yasri Yuda Yahya dan Novel Baswedan. Kita jadwalkan dua minggu setelah ini (sidang perdana)," kata Djuyamto.
Tim advokasi Novel Baswedan pun mengharapkan dari persidangan yang sudah masuk ke meja hijau diharapkan tidak menjadi formalitas semata dan dapat mengungkapkan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel yang sesungguhnya di persidangan. "Kami (tim pengacara) berharap betul. jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa saja yang terlibat. Itu harapan kita," kata Penasehat Hukum Novel Baswedan Saor Siagian saat dihubungi wartawan.

0 comments