Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Residivis, Terancam 12 Tahun Penjara | IVoox Indonesia

June 28, 2026

Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Residivis, Terancam 12 Tahun Penjara

pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat
Petugas saat menampilkan pelaku penyekapan dan penganiayaan yakni Taufik Hidayat di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/6/2026). ANTARA/Rubby Jovan

IVOOX.id – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wanita berinisial YTR di Kabupaten Bandung, Taufik Hidayat, merupakan residivis kasus kekerasan terhadap mantan istrinya.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan Taufik sebelumnya pernah dipidana dalam perkara serupa yang terjadi di Kota Bandung dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun empat bulan.

“Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan. Peristiwa itu terjadi di Kota Bandung,” kata Rudi saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), dikutip dari Antara.

Rudi menegaskan pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis agar memperoleh hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

“Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal terhadap tersangka. Kami mohon dukungan semua pihak agar kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.

Rudi mengatakan tersangka dipersangkakan dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan tindakan yang tidak wajar dan sadis. Kekerasan seperti ini kita kutuk bersama. Karena itu, Polda Jabar akan memaksimalkan penerapan pasal agar tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Ia berharap dukungan seluruh pihak agar proses hukum berjalan maksimal.

“Ini mohon dukungan semuanya supaya kekerasan yang dilakukan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” katanya.

Rudi juga menyampaikan keprihatinannya atas kasus yang dialami korban. Menurut dia, perempuan seharusnya memperoleh rasa aman dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan.

“Kami menyampaikan duka dan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa ini. Seharusnya perempuan-perempuan kita berada dalam kondisi aman dan terlindungi. Ini menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya.

Rudi , mengatakan penyidik telah meminta keterangan dari keluarga tersangka untuk mendalami karakter dan kondisi kejiwaannya.

"Hasil keterangan dari keluarganya menunjukkan karakter tersangka memang temperamental. Jika tidak mendapatkan sesuatu yang sesuai dengan harapannya, dia cenderung melakukan kekerasan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan tersangka memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, rasa cemburu yang tinggi terhadap korban, serta mengaku mengalami tekanan dalam pekerjaannya sebagai penagih utang.

Menurut Rudi, penyidik juga melibatkan ahli kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologis tersangka sebagai bagian dari proses penyidikan.

Ia menjelaskan tersangka diduga berulang kali melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga benda tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh.

"Selain memukul wajah korban, tersangka juga diduga menyundut tubuh korban dengan rokok serta menyekap korban dengan menguncinya di dalam kamar sebelum meninggalkannya dalam kondisi tidak berdaya," kata Rudi.

Selain itu, korban juga diduga disekap di sebuah kamar indekos dan tidak diperbolehkan keluar karena pintu dikunci dari luar.

“Perbuatan itu dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal dan cemburu terhadap korban,” ujar Rudi.

Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu terhadap korban.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka berat pada sejumlah bagian tubuh yang menyebabkan gangguan penglihatan, kesulitan berbicara, dan tidak dapat berjalan normal.

Rudi mengatakan, penyidik masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat guna mengoptimalkan proses penegakan hukum terhadap tersangka.

Awal Perkenalan Korban dan Pelaku

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR (29) mengenal tersangka Taufik Hidayat melalui aplikasi kencan Tinder sebelum keduanya tinggal bersama di sejumlah rumah kos di Kota Bandung.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan hubungan korban dan tersangka bermula pada 2024 setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi tersebut.

"Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat (26/6/2026), dikutip dari Antara.

Rudi menjelaskan selama menjalin hubungan, korban dan tersangka beberapa kali berpindah tempat tinggal. Penyidik telah mengidentifikasi empat lokasi yang pernah ditempati keduanya dan seluruhnya telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sebelum menghilang, kata dia, korban bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarganya, korban mengaku akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena memperoleh tawaran gaji yang lebih besar.

Namun, setelah ditelusuri, keluarga tidak menemukan korban di tempat kerja maupun lokasi tempat tinggal yang disebutkan.

“Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujarnya.

Keluarga juga sempat menerima informasi bahwa korban bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, hasil penelusuran penyidik menunjukkan informasi tersebut tidak benar.

Keberadaan korban akhirnya diketahui setelah keluarga memperoleh informasi bahwa YTR dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat luka berat yang diduga disebabkan penyekapan dan penganiayaan.

LPSK Beri Pelindungan Darurat Korban

Terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pelindungan darurat kepada perempuan berinisial YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, untuk memastikan penanganan medis dan pelindungan selama proses hukum.

Ketua LPSK Achmadi mengatakan pelindungan darurat diberikan sejak 22 Juni 2026 melalui fasilitasi layanan medis karena korban masih menjalani perawatan intensif di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung akibat luka berat.

"Dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 diatur mekanisme situasi khusus yang memungkinkan pemberian pelindungan secara cepat dan tepat bagi saksi dan korban yang berada dalam kondisi rentan. Dalam perkara ini, tingkat kerentanan korban, keseriusan tindak pidana, serta pentingnya posisi korban dalam pengungkapan perkara menjadi dasar bagi LPSK memberikan pelindungan darurat," kata Achmadi di Jakarta, Jumat (26/6/2026), dikutip dari Antara.

Menurut dia, keputusan tersebut juga mempertimbangkan dugaan penganiayaan berat yang disertai penyekapan dalam waktu lama serta kebutuhan pemulihan fisik dan psikis korban selama proses penegakan hukum.

Sejak pelindungan darurat diberikan, LPSK telah melakukan penelaahan di lokasi kejadian, meminta keterangan keluarga dan saksi, serta berkoordinasi dengan RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, Polda Jawa Barat, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan hingga kini lembaganya telah menerima enam permohonan pelindungan yang diajukan korban, anggota keluarga, dan saksi.

Permohonan tersebut meliputi pemenuhan hak prosedural selama proses hukum, pendampingan hukum, layanan medis, layanan psikologis, dukungan psikososial, restitusi, serta pelindungan bagi saksi agar dapat memberikan keterangan secara aman.

"Oleh karena itu, selain memastikan terpenuhinya hak korban atas layanan rehabilitasi medis dan psikologis, LPSK akan terus mengawal pemenuhan seluruh hak korban selama proses hukum berlangsung," ujar Sri, dikutip dari Antara.

Sri menambahkan LPSK terus berkoordinasi dengan rumah sakit, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan optimal dari aspek medis, psikologis, maupun sosial seiring penyidikan yang masih dilakukan Polda Jawa Barat.

0 comments

    Leave a Reply