Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Hukum Penjara Seumur Hidup | IVoox Indonesia

August 21, 2025

Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Hukum Penjara Seumur Hidup

Pelaku Pencabulan Santriwati Divonis Hukum Penjara Seumur Hidup

IVOOX.id, Bandung - Herry Wirawan, pelaku pencabulan kepada 13 anak didiknya dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari vonis yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, JPU menuntut hukuman mati. Jaksa juga meminta tambahan hukuman berupa tindakan kebiri kimia, hingga menguak identitas terdakwa.

Salah satu keluarga korban mengharapkan jika hukuman yang diberikan Herry Wirawan berupa hukuman mati.

Komnas HAM menentang hukuman mati yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan karena tidak sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Beberapa anak didiknya yang ia cabuli bahkan sudah melahirkan. Jaksa menganggap bahwa perlakuan Herry Wirawan ini merusak fikiran para santrinya.

Melansir dari Kompas.com, jaksa juga meminta hakim membekukan, mencabut, dan membubarkan Yayasan Manarul Huda Parakan Saat, Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani, serta merampas harta kekayaan terdakwa, baik tanah dan bangunan.

0 comments

    Leave a Reply