PDIP Tunjuk 17 Pengacara Bela Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah Jadi Koordinator Jubir Tim Hukum
IVOOX.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara resmi menunjuk 17 pengacara untuk menjadi Tim Hukum yang akan mendampingi Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa tim ini terdiri dari kader partai hingga profesional hukum yang akan bekerja sama dalam membela Hasto di pengadilan.
"Dalam kesempatan ini, saya ingin memperkenalkan Tim Penasihat Hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Tim ini merupakan kolaborasi antara pengacara yang ditugaskan oleh partai dan mereka yang berasal dari latar belakang non-partai atau murni profesional," ujar Ronny dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Salah satu nama yang masuk dalam daftar tim hukum ini adalah mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah. Ia dipercaya sebagai Koordinator Juru Bicara Tim Hukum Hasto Kristiyanto.
Berikut susunan lengkap Tim Hukum yang akan mendampingi Hasto:
- Prof. Todung Mulya Lubis, SH, LLM – Koordinator Tim Hukum
- Dr. Maqdir Ismail, SH, LLM
- Ronny Talapessy, SH, MA
- Arman Haris, SH
- Febri Diansyah, SH – Koordinator Jubir Tim Kuasa Hukum
- Dr. A. Patramijaya, SH, LLM
- Dr. Erna Ratnaningsih, SH, LLM
- Johannes Oberlin L. Tobing, SH
- Alvon Kurnia Palma, SH, MH
- Dr. Rasyid Ridho, SH, MH
- Dr. Duke Arie W, SH, MH, CLA
- Abdul Rohman, SH
- Triwiyono Susilo, SH
- Willy Pangaribuan, SH
- Bobby Rahman Manalu, SH, MH
- Rory Sagala, SH
- Annisa Eka Fitria Ismail, BA (HONS), LLM
PDIP memastikan bahwa tim ini akan bekerja secara profesional dalam membela Hasto, yang sebelumnya disebut partai sebagai korban kriminalisasi politik. Sementara itu, kehadiran Febri Diansyah dalam tim hukum ini menjadi perhatian publik, mengingat latar belakangnya sebagai mantan Juru Bicara KPK.

0 comments