PDIP Resmi Umumkan Mahfud MD sebagai bacawapres Ganjar

IVOOX.id - PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo dalam pemilihan presiden yang akan datang.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, maka calon wakil presiden yang dipilih oleh partai Demokrat di Indonesia perjuangan yang akan mendampingi Bapak Ganjar pranowo adalah Bapak Profesor Doktor Mahfud MD," kata Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pengumuman ini dibuat dalam acara yang dihelat di Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, (18/10/2023).
Ia menjelaskan bahwa Mahfud MD adalah pilihan yang diambil oleh partai tersebut untuk menjadi pasangan Ganjar Pranowo dalam kontestasi politik mendatang.
Megawati memberikan gambaran tentang Mahfud MD, menyebutnya sebagai sosok yang tidak asing baginya, karena Mahfud pernah menjadi anggota dewan pembina di Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Ia juga mengingatkan saat Mahfud MD menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), di mana Megawati merujuk pada diskusi tentang ideologi Pancasila.
Dalam pidatonya, Megawati Soekarnoputri menyanjung rekam jejak Mahfud MD dalam politik Indonesia. Ia menggambarkan Mahfud sebagai seorang intelektual yang berkompeten di bidang hukum dan memiliki pengalaman yang luas di eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Megawati juga mengapresiasi peran Mahfud dalam membela hak-hak rakyat kecil.
Selain Megawati, acara pengumuman tersebut juga dihadiri oleh sejumlah tokoh politik seperti Plt Ketum PPP, Mardiono, Ketum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, Ketum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO), dan Menparekraf Sandiaga Uno. Dengan pengumuman ini, PDI-P mengambil langkah awal yang penting dalam mempersiapkan diri untuk pertarungan politik yang akan datang.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

0 comments