PDIP: KPU Pakai Aturan Lama Terima Gibran sebagai Cawapres | IVoox Indonesia

July 5, 2025

PDIP: KPU Pakai Aturan Lama Terima Gibran sebagai Cawapres

antarafoto gibran blusukan-di-rusun-muara-baru-240424-ebp-03
Wapres terpilih Gibran Rakabuming Raka membagikan susu gratis kepada warga di Rusun Muara Baru, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2024). Gibran Rakabuming Raka mengunjungi kawasan Rusun Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan dirinya dan Presiden terpilih Prabowo Subianto jadi pemenang Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso

IVOOX.id - Usai sidang gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN), Erna Ratnaningsih anggota Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP) mengungkapkan bahwa KPU (Komisi Pemilihan Umum) masih menggunakan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Hal ini dianggap melanggar kepastian hukum, karena seharusnya KPU memberlakukan peraturan yang berlaku surut setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

"KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu," ucap Erna di PTUN, Kamis (2/5/2024).

Dalam gugatan tersebut, tim hukum PDIP meminta PTUN untuk memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan keputusan Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut.

Selain itu, PTUN juga diminta untuk memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap, serta menyatakan batal keputusan Nomor 360 dan seterusnya.

Sidang gugatan ini diadakan secara tertutup di PTUN Jakarta, dengan harapan bahwa proses hukum dapat berlangsung dengan adil dan transparan.

Ketua Tim Hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Gayus Lumbun, menyampaikan harapannya bahwa majelis hakim PTUN Jakarta dapat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihaknya.

Gugatan tersebut, jika dikabulkan, diharapkan bisa mempengaruhi keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) terkait pelantikan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029 yang telah ditetapkan oleh KPU.

0 comments

    Leave a Reply