Paspor Dicabut, Buron Riza Chalid dan Jurist Tan Terancam Tanpa Kewarganegaraan

IVOOX.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyampaikan permohonan pencabutan paspor tersangka M. Riza Chalid yang saat ini tengah dalam status buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah pada PT Pertamina (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna mengatakan dengan disampaikannya permintaan pencabutan paspor tersebut kepada pihak Imigrasi, saudagar minyak itu nantinya sudah tidak lagi memiliki kewarganegaraan alias stateless.
Tak hanya Riza Chalid, status tersebut juga akan berlaku bagi mantan Staf Khusus (Stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT) yang saat ini juga menjadi buron di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk pelajar PAUD hingga SMA, termasuk di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
"Sudah minta kami cabut paspornya ya. JT pun sudah kami minta cabut. Supaya stateless kan," kata Anang kepada awak media, Senin (6/10/2025).
Anang menambahkan saat ini tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) tengah berkoordinasi dengan keimigrasian Indonesia agar bisa mencabut status kewarganegaraan Riza Chalid.
"Kami sudah minta dicabut. Kalau Imigrasi, kami sudah minta-minta untuk dicabut," kata Anang.
Sementara itu status red notice Riza Chalid juga sudah diajukan kepada Interpol pusat, sehingga saat ini Kejagung tinggal menunggu konfirmasi lebih lanjut. Begitupun dengan status red notice terhadap tersangka Jurist Tan yang sama-sama tinggal menunggu konfirmasi.
"Red Notice sudah diajukan itu ke interpol di pusat. Tinggal tunggu saja," ujar Anang.

0 comments