Paslon Langgar Protokol Kesehatan Akan Diteruskan ke Kepolisian

IVOOX.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan laporan dugaan pelanggaran pasangan calon pilkada terhadap protokol kesehatan COVID-19 akan diteruskan kepada kepolisian untuk penanganan ranah pidananya.
"Memang di UU Nomor 10/2016 (UU Pilkada) tidak ada sanksi pidana terkait protokol kesehatan, namun Bawaslu punya kewenangan untuk meneruskan terkait pelanggaran yang diatur di luar UU pemilihan," kata Ketua Bawaslu Abhan Misbah di Jakarta, Senin (7/9).
Hal tersebut disampaikannya saat "Konferensi pers tentang Hasil Pengawasan Pendaftaran Calon Kepala Daerah Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020" yang disiarkan secara daring.
Ia mencontohkan pelanggaran terhadap UU Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, maupun KUHP, terutama Pasal 212 dan 218
Bahkan, kata dia, peraturan-peraturan daerah juga sudah mengatur, termasuk peraturan Menteri Kesehatan (permenkes) dan kepmenkes' "Terkait pidana menjadi ranah penyidik kepolisian bersama kejaksaan untuk menindaklanjuti pelanggaran di luar UU pilkada," tegasnya seperti dilansir Antara.
Sementara untuk sanksi administratif, Abhan menjelaskan mekanismenya diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2020 pada Pasal 11, dan sebagainya.
"Rekomendasi kami berikan kepada KPU. Selanjutnya, KPU berkoordinasi dengan kami lebih lanjut terkait sanksi apa terhadap paslon yang melanggar ketentuan protokol kesehatan," katanya
Abhan menegaskan Bawaslu sudah berupaya melakukan pencegahan jauh-jauh hari dengan mengingatkan bakal paslon dan parpol pengusung untuk tidak mengerahkan massa saat tahapan pilkada.

0 comments