Pasangan “Jihad “ Unggul dari Dua Calon Bupati Pamekasan | IVoox Indonesia

February 2, 2026

Pasangan “Jihad “ Unggul dari Dua Calon Bupati Pamekasan

Pilkada

IVOOX.id,Pamekasan - Pasangan Calon Bupati Haji Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Abdullah Hidayat ("Jihad") unggul dibanding dua pasangan calon bupati dan wakil bupati lainnya, pada pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 27 Oktober 2018.

"Berdasarkan hasil rekapitulasi yang baru saja kami lakukan, pasangan 'Jihad' unggul 20 persen dibanding pasangan nomor urut 2, yakni pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Haji Hermanto Subaidi-Suparto," kata Ketua KPU Sampang Moh Syamsul Muarif, seusai rekapitulasi, di aula Hotel Campong, Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis  (1/11). sore.

Ia menjelaskan, pasangan nomor urut 1 tersebut unggul 61.358 suara. Sesuai hasil rekapitulasi, Jihad meraih dukungan sebanyak 307.126 suara, sementara pasangan nomor urut 2 Hermanto Subaidi-Suparto ("Mantap") meraih dukungan sebanyak 245.768 suara.

Sedangkan pasangan paling sedikit meraih dukungan masyarakat Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang dengan nomor urut 3, yakni Haji Hisan-Abdullah Mansyur.

"Haji Hisan dan Abdullah Mansur hanya meraih dukungan sebanyak 24.746 suara," ujar Syamsul.

Ketua KPU Sampang Moh Syamsul Muarif mengatakan, proses penghitungan suara di tingkat kabupaten ini berjalan aman, tertib dan kondusif.

Meskipun hasil rekapitulasi hanya ditandatangani oleh tim saksi dari 1 pasangan calon saja, namun hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan hasil yang sudah ditetapkan.

"Sebab acuan kami adalah pasal 44 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017," katanya lagi.

Syamsul menuturkan, pada rapat pleno terbuka hasil perolehan suara tingkat kabupaten itu memang ada keberatan dari saksi pasangan calon nomor 2, dan saksi pasangan calon itu tidak menandatangani berita acara.

Namun, ujar dia, hal tersebut tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Sampang.

"Pada pasal 44 UU No. 7 Tahun 2017 itu kan dijelaskan bahwa rapat pleno dihadiri sekurang-kurangnya 3 anggota KPU dan disetujui sekurang-kurangnya 3 anggota KPU. Tadi sudah disetujui, namun saksi tidak menandatangani, dan itu tidak berpengaruh," katanya menambahkan.

Tahap selanjutnya, KPU akan melaporkan perolehan hasil rekapitulasi tingkat kabupaten itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan persidangan sekaligus penetapan pemenang Pilkada Sampang 2018.

0 comments

    Leave a Reply