Partai Gerindra Jatuhkan Vonis Teguran Keras pada Anggota DPRD Jember yang Viral Merokok Saat Rapat

IVOOX.id – Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menjatuhkan vonis berupa teguran keras dan terakhir kepada Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jember Ahmad Syahri As Sidiqi karena kasus "viral" merokok dan bermain gim di ponsel saat rapat DPRD Jember soal stunting.
Ketua Sidang Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman mengatakan Ahmad Syahri telah terbukti telah melanggar AD/ART Partai Gerindra berdasarkan keputusan yang sudah disepakati oleh majelis kehormatan Partai Gerindra yang terdiri dari lima majelis sidang.
"Majelis Kehormatan Partai Gerindra pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 telah memeriksa pengadu, teradu, serta saksi dan bukti-bukti, memutus permasalahan pelanggaran AD/ART Partai Gerindra," kata Fikrah di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (15/5/2026), dikutip dari Antara.
Apabila di kemudian hari kembali melakukan pelanggaran, dia menyampaikan bahwa Syahri akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian sebagai Anggota DPRD Kabupaten Jember.
Sementara itu, Anggota Sidang Majelis Kehormatan Yunico Syahrir mengatakan Ahmad Syahri telah melanggar sebanyak tujuh pasal dalam AD/ART Gerindra, yaitu Pasal 16 ayat 2 AD yakni menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Kemudian, Pasal 16 ayat 3 AD, Pasal 67 ayat 5 AD soal sumpah kader tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
Lalu, Pasal 68 AD soal jati diri kader partai bahwa dalam hidup dan perilaku sehari-hari akan selalu bertindak dengan sopan, disiplin, dan rendah hati. Selanjutnya, Pasal 2 ayat 1 ART, dalam hal mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra.
Berikutnya, Pasal 2 ayat 2 ART dalam hal mematuhi dan melaksanakan keputusan kongres dan ketentuan partai serta peraturan partai, dan Pasal 2 ayat 4 ART, yakni membela kepentingan partai dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan partai.


0 comments