Partai Buruh Dorong Larangan Sistem Outsourcing serta Perlindungan Pekerja Digital dan UMKM dalam RUU Ketenagakerjaan

IVOOX.id – Partai Buruh menyampaikan sejumlah poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan bersama pimpinan DPR RI. Salah satu poin utama dalam draf tersebut adalah larangan sistem outsourcing serta adanya perlindungan bagi pekerja digital dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, mengatakan bahwa draf RUU Ketenagakerjaan disusun untuk mengakomodasi seluruh kepentingan buruh di Indonesia. Menurutnya, hasil pertemuan dengan DPR menghasilkan tiga rekomendasi penting yang disepakati bersama.
“Dari hasil pertemuan itu ada tiga rekomendasi. Pertama, DPR setuju mendukung putusan MK 168 bahwa pembentukan undang-undang ini adalah undang-undang baru, bukan undang-undang perubahan atau revisi,” ujar Ferri dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan bahwa DPR juga akan membentuk tim perumus yang melibatkan unsur pemerintah dan serikat pekerja agar rancangan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada buruh. Selain itu, DPR berkomitmen membuka ruang partisipasi publik untuk memperkaya isi rancangan undang-undang tersebut.
“Yang ketiga, DPR tetap membuka partisipasi publik untuk memberikan pengayaan terkait undang-undang baru ini,” kata Ferri.
Ferri menjelaskan, draf naskah akademik yang telah diserahkan kepada DPR berjumlah 250 halaman dan memuat konsep serta rancangan detail mengenai ketenagakerjaan, termasuk prinsip perlindungan kerja dan sistem hubungan industrial yang adil.
Sementara itu, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan hasil kerja dari Presidium Koalisi Serikat Pekerja Buruh–Partai Buruh (KSP-PB).
“Ini terdiri dari prinsip-prinsip pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan pokok-pokok pikiran KSP PB terhadap RUU Ketenagakerjaan. Baru dua saja ini, belum masuk ke norma hukum,” ujar Iqbal.
Ia menambahkan bahwa dalam rancangan undang-undang baru tersebut hanya akan ada dua jenis hubungan kerja, yaitu pekerja kontrak dan pekerja tetap, tanpa ruang bagi praktik outsourcing.
“Dengan demikian, dilarang pekerja alih daya. Ini kami jelas, dilarang pekerja outsourcing, dilarang pekerja outsourcing berkedok magang,” kata Said Iqbal.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR sepakat untuk menyusun undang-undang baru di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024. Ia juga memastikan DPR akan membentuk tim perumus yang melibatkan perwakilan serikat buruh dan pemerintah agar pembahasan berjalan transparan dan inklusif.


0 comments