Partai Buruh Ancam Demo Besar-besaran Tiap Hari di Semua Provinsi Bila DPR Sahkan RUU Pilkada

IVOOX.id – Aksi unjuk rasa pada Kamis (22/8/2024) dipicu oleh tindakan DPR yang menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi ini hanyalah permulaan. Jika DPR tidak membatalkan tindakan mereka yang menganulir putusan MK, gelombang protes akan semakin besar.
"Bisa dipastikan mulai Jumat, Senin, Selasa, saya akan gerakkan aksi di seluruh wilayah Republik Indonesia, 38 provinsi, 393 kabupaten/kota, dan di kampus-kampus serta ruang-ruang publik," ujar Said di tengah massa aksi.
Said menegaskan bahwa tujuan utama dari aksi ini adalah untuk menegakkan putusan Mahkamah Konstitusi, khususnya putusan nomor 60 tahun 2024. Ia menuntut agar DPR tidak mengabaikan, memotong, atau bahkan menentang putusan MK demi kepentingan tertentu.
"DPR RI harus mempertimbangkan kekuatan rakyat. Saat ini, demokrasi telah dibajak oleh DPR RI. Kami, rakyat bersama Partai Buruh, mengingatkan DPR RI agar tidak membiarkan situasi ini semakin membesar," kata Said.
Ia juga memperingatkan bahwa DPR sedang bermain dengan api dengan membangkang konstitusi. Menurutnya, aksi protes, seruan rakyat, dan tindakan pembangkangan adalah hak yang dilindungi oleh konstitusi.
"Kepada DPR RI, kami meminta agar badan legislatif, termasuk pimpinan DPR, memastikan tidak ada rapat paripurna, dan membatalkan serta menolak apa yang telah disiapkan oleh Baleg terkait revisi RUU Pilkada," katanya.
Said juga menyerukan kepada partai-partai politik yang terlibat agar bersaing secara sehat. Baginya, Pilkada adalah kesempatan penting bagi masyarakat Indonesia yang merasa lelah dan tertindas oleh pemerintah.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, secara tegas mengkritik partai-partai politik di DPR yang membangkang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. Sentilan ini disampaikan terkait dengan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, yang bertujuan merespons perubahan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Said meminta partai-partai tersebut untuk bertanding secara adil dalam Pilkada 2024.
Menurutnya, perubahan ambang batas pencalonan yang diatur MK—dengan syarat perolehan suara sebesar 7,5 persen di DPRD—seharusnya tidak membuat partai-partai besar gentar.
“Kalau mereka memang partai politik yang kuat, merasa punya sumber daya atau kekuasaan, silakan bertarung secara fair, secara adil,” kata Said.
Said menilai bahwa beberapa partai tampak takut kalah dalam Pilkada 2024, sehingga memilih untuk membangkang putusan MK. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai pengecut dan penakut.
“Kenapa takut? Kenapa jadi pengecut? Jangan jadi penakut dan pengecut takut kalah, panik kalah,” ujarnya

0 comments