Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Empat Atlet
IVOOX.id, - Jakarta, ANTARA (21/3) - Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa, menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia kepada atlet sepak bola Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick dan atlet basket Jerome Anthony Beane Jr.
"Apakah permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama saudara Justin Quincy Hubner, saudara Ivar Jenner, saudara Rafael William Struick dan saudara Jerome Anthony Beane Jr dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Puan mengatakan DPR sebelumnya telah membahas proses naturalisasi keempat atlet itu melalui Komisi III dan Komisi X DPR.
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI dan sesuai hasil rapat konsultasi pengganti Rapat Bamus (Badan Musyawarah) antara pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi pada 14 Maret 2023 menyetujui hasil pembahasan Komisi III dan Komisi X untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna," tuturnya
Kemudian, lanjut dia, persetujuan keempat atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Diketahui, Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael William Struick merupakan atlet sepak bola asal Belanda, sedangkan Jerome Anthony Beane Jr merupakan atlet basket asal Amerika Serikat (AS).
Sebelumnya, Senin (20/3), Komisi III DPR RI menyetujui permohonan atlet sepak bola Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick dan atlet basket Jerome Anthony Beane Jr agar menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Persetujuan itu diambil dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR dengan Pelaksana Tugas (Plt.) Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Muhadjir Effendy, Wakil Ketua Umum (Waketum) PSSI Zainudin Amali, serta Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar.
Dirjen AHU Kemenkumham Cahyo Rahadian Muzhar mengatakan bahwa keempat atlet tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"(Tujuan naturalisasi) dengan alasan berjasa kepada NKRI atau dengan alasan kepentingan negara sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006," ujarnya
0 comments