Pansel KPK Terima 525 Orang Pendaftar untuk Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas

IVOOX.id – Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mencatat total 525 pendaftar sejak pendaftaran mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024 pukul 23.59 WIB.
Wakil Ketua Pansel KPK Arif Satria mengatakan sebanyak 318 orang terdiri atas 298 laki-laki dan 20 perempuan mendaftar sebagai calon pimpinan, sementara pendaftar calon Dewan Pengawas tercatat 207 orang terdiri atas 184 laki-laki dan 23 perempuan.
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi masyarakat Indonesia dalam seleksi ini," kata Arif dikutip dari Antara, Selasa (16/7/2024).
Pansel KPK akan verifikasi atas dokumen-dokumen yang telah diunggah oleh pendaftar, kemudian diumumkan hasilnya pada tanggal 24 Juli 2024 melalui aplikasi apel serta laman KPK.go.id serta setneg.go.id.
"Terhitung sejak 24 Juli sampai dengan 24 Agustus 2024, kami mengharapkan masukan dan tanggapan dari masyarakat atas calon-calon yang telah lolos seleksi administrasi ini. Masukan dan tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui aplikasi Apel dan email kepada Pansel KPK," kata Arif.
Setelah pendaftaran dan tahapan seleksi lainnya, akan dipilih 10 nama calon pimpinan dan 10 nama calon Dewan Pengawas KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, kemudian diteruskan ke DPR.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku tidak akan mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon pimpinan lembaganya.
"Saya tidak ikutan lagi mendaftarkan diri," kata Nawawi dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Nawawi mengatakan ada terlalu banyak persoalan yang harus diselesaikan di komisi antirasuah, namun tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai persoalan apa yang dimaksud-nya.
"Terlalu banyak 'persoalan' di lembaga ini, dan itu bukan hanya soal pimpinan," katanya.
Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak menyatakan akan kembali mendaftar sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029.
Selain itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyatakan telah mendaftar sebagai Capim KPK.
Kemudian eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said resmi mendaftarkan diri dalam seleksi calon pimpinan KPK. Ia mengaku bahwa pendaftaran itu dilakukan karena adanya panggilan tugas.
"Ketika panggilan tugas publik datang, kita harus bersiap. Preferensi dan kepentingan pribadi harus disisihkan," kata Sudirman dikutip dari Antara, Senin (15/7/2024).
Ia mengaku siap untuk bertugas untuk memenuhi panggilan publik sebagai warga negara, sebab dirinya merasa hidupnya selama ini selalu diurus oleh negara sejak berada pada usia sekolah.
Ia menyampaikan terima kasih kepada sahabat-sahabatnya yang membantu dalam menyiapkan persyaratan administrasi yang diperlukan untuk mengikuti proses seleksi tersebut.
"Sehingga dengan cepat seluruh syarat-syarat sudah dapat dipenuhi. Tentu ini sebagai bentuk kesungguhan niat baik dalam berkontribusi baik membenahi tata kelola pemerintahan yang bersih maupun pembenahan KPK," katanya.
Di antara pendaftar tersebut juga terdapat mantan pegawai KPK. "Empat orang anggota IM57 mendaftar Capim KPK hari ini," kata Ketua Indonesia Memanggil Lima Tujuh (IM57+ Institute) Praswad Nugraha , dikutip dari Antara, Senin (16/7/2024).
Praswad, yang merupakan mantan penyidik KPK, mengatakan empat mantan pegawai KPK tersebut yakni mantan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK Herry Muryanto dan mantan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK Giri Suprapdiono.
Kemudian mantan Kepala Training Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Hotman Tambunan dan mantan Kabag Rumah Tangga KPK Arien Marttanti Koesniar.
Lebih lanjut dia mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadi pendorong keempat mantan pegawai KPK tersebut mendaftar sebagai Capim KPK.
Yang pertama adalah banyaknya pimpinan KPK yang terjerat dengan pelanggaran kode etik, salah satunya adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Hal yang kedua adalah banyaknya penyidik, petugas rutan, yang juga melakukan pemerasan terhadap saksi dan keluarga tahanan, sedangkan faktor pendorong ketiga adalah tergerus-nya kepercayaan masyarakat terhadap KPK sampai ke titik terendah.

0 comments