Pansel Capim KPK Dinilai Anti-kritik!

IVOOX.id, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa (6/8), menyoroti sikap anti-kritik yang ditunjukkan Pansel Capim KPK 2019-2023, padahal kritik yang dilemparkan memiliki argumentasi yang jelas.
Sebelumnya, ICW bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik Pansel Capim KPK karena meloloskan peserta dari penyelenggara negara ataupun penegak hukum yang dinilai tidak patuh melakukan pelaporan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jangan justru pansel menunjukkan sikap yang anti kritik. Ketika diberi kritik, kita memberinya dengan argumentasi yang jelas. Jangan ketika dikritik langsung dibilang ada orderan tertentu, ingin menjegal pihak tertentu, kan bukan seperti itu," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers di Kantor ICW, Jakarta.
Pelaporan LHKPN, menurut ICW, adalah hal yang harus dilakukan dan dipertimbangkan oleh pansel ketika melakukan seleksi terhadap pendaftar yang mengikuti seleksi lembaga yang akan melakukan tugasnya sebagai pemberantas korupsi.
"Ketika kita kritik soal LHKPN. Kita punya segudang alasan kenapa itu harus diwajibkan. Tapi sangat disayangkan ada statement dari anggota pansel yang menyebutkan ada order-an tertentu. Saya anggap itu tuduhan tidak berdasar," tegasnya.
Kurnia mengatakan bahwa adalah hal aneh pansel menolak opini dari kelompok masyarakat sipil mengingat mereka membuka ruang untuk publik memberi masukan kepada panitia.
"Pansel harus berbenah diri, membatasi isu-isu yang tidak relevan untuk diucapkan, karena akan mendiskreditkan kinerja pansel itu sendiri," ujar Kurnia.

0 comments