Panglima Siapkan 28 Jabatan Baru bagi Perwira Tinggi TNI | IVoox Indonesia

May 12, 2025

Panglima Siapkan 28 Jabatan Baru bagi Perwira Tinggi TNI

Panglima TNI andika-perkasa
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa/Antara

IVOOX.id, Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya tengah menyusun untuk memilih perwira tinggi yang akan mengisi jabatan lain di organisasi TNI.

"Wanjakti kali ini itu agak berbeda karena apa? Karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak 2019," ujar Andika.

Jabatan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi TNI yang terbit pada bulan Oktober.

Dalam Pepres Nomor 66 Tahun 2019 itu ada beberapa jabatan, termasuk di antaranya ada 28 jabatan tambahan baru yang belum direalisasikan, antara lain pembentukan Komando Armada Republik Indonesia di bawah Angkatan Laut yang dipimpin oleh perwira bintang tiga, bintang dua, dan seterusnya.

"Ada total 14 jabatan perwira tinggi," katanya menerangkan.

Organisasi baru tersebut, lanjut Andika, juga ada di Angkara Udara bernama Komando Operasi Udara Nasional.

"Nah, ini juga dikepalai oleh perwira tinggi bintang tiga dengan total 12 perwira tinggi," ujarnya.

Tidak hanya itu, jabatan baru lainnya ada tiga badan pelaksana pusat TNI yang dikepalai oleh jenderal bintang dua untuk Pusat Psikologi TNI, kemudian Pusat Pengadaan TNI dikepalai oleh jenderal bintang satu dan Pusat Reformasi Birokrasi TNI.

"Nah, ini semua, perpresnya sudah ada tetapi peraturan di bawahnya belum ada," kata Andika.

Untuk itu, kata Andika, pihaknya ingin mengeluarkan sekaligus pejabat-pejabat tinggi TNI yang akan menempati posisi tersebut dalam Wanjakti yang rencananya digelar pekan depan.

"Jadi, sampai dengan hari ini masih ada peratuan-peraturan turunan dari perpres yang memang harus kami penuhi untuk mewujudkan beberapa organisasi baru ini, termasuk penambahan jabatan," kata Andika.

Nantinya, kata Andika, total ada 28 jabatan baru mulai dari bintang tiga di Angkatan Udara satu jabatan, bintang tiga di Angkatan Laut satu jabatan, kemudian bintang dua untuk dua jabatan dan bintang satu untuk 25 jabatan.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Andika​​​​​​, jika dahulu Wanjakti biasanya dilakukan setiap 3 bulan sekali, begitu ada jabatan kosong lalu dikeluarkan surat keputusan (skep) pengisian jabatan.

Namun, kali ini Wanjakti akan mengeluarkan skep sekaligus untuk 28 jabatan baru TNI tersebut.

"Jadi, ini memang tidak biasa, bukan berarti tidak boleh. Jadi, memang untuk Wanjakti kali ini kebetulan ada yang saya sebutkan tadi, ada 28 jabatan baru yang juga melibatkan pembentukan satuan baru sehingga memang ada proses admnistrasi yang harus kami penuhi," kata Andika.

Andika juga menyebutkan ada cukup banyak peraturan turunan di bawah Perpres Nomor 66 Tahun 2019, baik ditingkat kotama maupun di tingkat bawahnya.

"Secara umum sudah siap, jadi tinggal nanti pada saat Wanjakti kami tentukan siapa yang akan menjabat," kata Andika.

0 comments

    Leave a Reply