Pakar Transportasi Usul Tempatkan OJol Sebagai Pengumpan Transportasi Umum

IVOOX.id – Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mendorong kebijakan yang menempatkan ojol sebagai moda pengumpan atau “feeder” bagi transportasi umum, bukan sebagai penggantinya. Integrasi layanan dan tiket, pengaturan wilayah operasional, serta pembatasan jumlah armada komersial dapat menjadi bagian dari penataan tersebut.
Djoko juga menyoroti wacana pengakuan sepeda motor sebagai angkutan umum dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurutnya, pengaturan ojol harus mempertimbangkan kepastian hukum, perlindungan pengemudi dan penumpang, serta risiko keselamatan kendaraan roda dua.
Ia mengingatkan agar legalisasi ojol tidak menjadi alasan pemerintah daerah mengabaikan kewajiban menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau. Jika sepeda motor terus dijadikan solusi utama mobilitas masyarakat, ketergantungan terhadap kendaraan pribadi berpotensi semakin sulit dikurangi.
Ia menilai dominasi sepeda motor dalam sistem transportasi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari minimnya layanan transportasi umum dan terbatasnya lapangan kerja sehingga memunculkan tingginya angka kecelakaan, kemacetan, hingga emisi kendaraan.
Menurut Djoko, sepeda motor menjadi pilihan utama masyarakat karena biaya kepemilikan dan operasionalnya relatif murah, fleksibel menghadapi kemacetan, serta mampu menjangkau kawasan permukiman yang tidak terlayani angkutan umum. Kendaraan roda dua juga menjadi sarana utama bagi pengemudi ojek daring (ojol) dan layanan logistik usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Namun, tingginya penggunaan sepeda motor membawa konsekuensi terhadap keselamatan lalu lintas. Data IRMS Korlantas Polri periode 2024–2026 yang dikutip dalam kajian tersebut mencatat jumlah kecelakaan meningkat dari 97.270 kasus pada semester I 2025 menjadi 114.130 kasus pada semester II 2025, lalu mencapai 120.975 kasus pada semester I 2026.
Kajian Puslitbang Polri juga menemukan kendaraan roda dua mendominasi sekitar 75 persen kejadian kecelakaan lalu lintas. Kelompok usia produktif, khususnya mereka yang berusia 17–35 tahun, termasuk kelompok yang banyak terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan.
Di sisi lain, populasi sepeda motor Indonesia terus bertambah. Berdasarkan data World Population Review yang dikutip Djoko, Indonesia menempati posisi kedua dunia dengan sekitar 125 juta unit, setelah India yang diperkirakan memiliki 271 juta unit. Sementara itu, data Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri mencatat jumlah sepeda motor sekitar 148 juta unit, dengan catatan angka registrasi tidak selalu mencerminkan kendaraan yang masih aktif beroperasi.
Dalam jangka panjang, ia mengusulkan pengurangan jumlah pengemudi ojol secara bertahap melalui program nasional yang terukur dan melibatkan berbagai sektor. Pengemudi juga perlu diarahkan menuju pekerjaan lain yang lebih berkelanjutan, termasuk layanan kurir dan logistik.
Menurut Djoko, persoalan kesejahteraan pengemudi tidak cukup diselesaikan melalui pengaturan potongan komisi aplikator, termasuk skema 8 persen dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026. Pemerintah perlu memperluas kesempatan kerja sekaligus memperbaiki kualitas transportasi umum.
“Indonesia bercita-cita menjadi negara maju pada tahun 2045. Namun, tolok ukur negara maju ditandai oleh ketersediaan transportasi publik yang terintegrasi dan berkualitas, bukan oleh ketergantungan jutaan warganya pada ojek daring sebagai moda transportasi utama,” ujarnya kepada Ivoox.id pada Senin (12/10/2026).
Ia menegaskan, pembenahan transportasi Indonesia harus dilakukan secara menyeluruh melalui integrasi antarmoda, peningkatan keselamatan, dan penyediaan angkutan umum yang memadai. Dengan demikian, sepeda motor tetap dapat memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat tanpa menggantikan peran transportasi publik massal.


0 comments