Pakar Sebut Pengembalian Uang Korupsi Tidak Boleh Menghapus Tuntutan Pidana | IVoox Indonesia

July 11, 2025

Pakar Sebut Pengembalian Uang Korupsi Tidak Boleh Menghapus Tuntutan Pidana

antarafoto-presiden-prabowo-hadiri-perayaan-natal-nasional-2024-1735481748
Presiden Prabowo Subianto memberikan sambutannya pada acara Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). Perayaan Natal Nasional 2024 mengangkat tema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

IVOOX.id – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember (Unej) Arief Amrullah mengatakan bahwa pengembalian uang tindak pidana korupsi tidak boleh menghapus tuntutan pidananya.

Arief menyampaikan pernyataan tersebut dengan merujuk Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk merespons wacana pemerintah soal pengampunan bagi koruptor bila mengembalikan uang hasil korupsi.

“Harusnya itu crime doesn't pay (berbuat kriminal lebih merugikan, red.). Jangan sampai dia untung melakukan kejahatan itu. Nah kalau itu (pengampunan) memang artinya mengembalikan kerugian negara, sebagai peringanan, jangan lalu si koruptornya itu diampuni, selesai,” kata Arief dikutip dari Antara, Minggu (29/12/2024).

Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa bila pengampunan dilakukan dengan menghapus tuntutan pidananya, maka ke depannya warga negara tidak takut untuk berbuat tindak pidana korupsi.

“Jadi, ini akan terjadi pelemahan untuk menindak para koruptor, dan juga orang menilai Presiden Prabowo Subianto tidak konsisten,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan agar ke depannya pejabat pemerintahan untuk dapat berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan agar tidak membingungkan masyarakat.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024), mengatakan memberikan kesempatan bagi koruptor untuk bertobat selama mereka mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Presiden mengatakan bahwa cara mengembalikannya dapat dilakukan diam-diam agar tidak ketahuan publik.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (19/12/2024), menjelaskan pernyataan Presiden tersebut menjadi bagian rencana amnesti dan abolisi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan pernyataan Presiden bukan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bebas.

Selanjutnya, Presiden saat menghadiri acara Puncak Perayaan Natal Nasional 2024, di Jakarta, Sabtu (28/12/2024), menegaskan tidak memaafkan koruptor, dan tetap meminta mereka mengembalikan hasil korupsi. Ia menegaskan sikapnya terhadap kejahatan korupsi. 

"Ada yang mengatakan Prabowo mau maafkan koruptor, bukan begitu," ujar Prabowo saat menghadiri Perayaan Natal Nasional 2024 di Indonesia Arena, GBK, Jakarta, Sabtu (28/12/2024). 

Prabowo menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan jika seorang koruptor ingin bertobat. Namun, pertobatan tersebut harus diiringi dengan pengembalian uang yang telah dicuri. 

"Kalau koruptor sudah tobat? Bagaimana tokoh-tokoh agama, orang bertobat? Bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi," katanya. Pernyataan itu disambut dengan tepuk tangan dari para hadirin. 

Dalam pidatonya, Prabowo kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat memaafkan koruptor begitu saja. Ia menekankan pentingnya menyadarkan para pelaku kejahatan tersebut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. 

"Yang kau curi kau kembalikan! Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka yang sudah telanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah, itu kan ajaran agama," katanya. 

Prabowo juga menekankan bahwa pemerintahannya akan berupaya keras menelusuri harta yang disembunyikan oleh para koruptor. 

"Kasihan rakyat, kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana, kita akan cari," tegas Prabowo, menutup pernyataannya.

0 comments

    Leave a Reply