May 4, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

Pakar: Presiden Punya Pilihan Banyak Untuk Perbaiki Kekacauan Legislasi Saat Ini

IVOOX.id, Jakarta - Presiden punya banyak pilihan untuk memperbaiki kekacauan legislasi yang terjadi belakangan ini, karena mendapat penolakan publik, sebut pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Padang Feri Amsari.

Feri mengatakan untuk RUU KUHP, Presiden semestinya tidak hanya menunda tapi juga mencabut pembahasan sebagaimana ditentukan Pasal 69 ayat (3) UU 12 tahun 2011.

Penolakan, kata dia, akan menunjukkan sikap yang tegas dari Presiden Jokowi. "Kalau menunda itu masih bisa diparipurnakan," tegas dia di Jakarta, Minggu (22/9).

Demikian juga menurutnya, untuk paket UU Pemasyarakatan, di mana Presiden dapat mencabut pembahasannya.

Sedangkan untuk UU KPK, Presiden menurutnya dapat mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan seluruh isi revisi UU KPK tersebut.

Dia menekankan Perppu yang membatalkan UU yang bermasalah juga pernah dilakukan SBY terkait UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, yang hendak memindahkan pemilihan langsung ke DPRD.

"SBY dikritik masyarakat ketika itu dan melakukan perbaikan melalui penerbitan Perpu," kata dia, dikutip Antara.

0 comments

    Leave a Reply