Pakar Minta Sirekap Disempurnakan Jelang Pilkada 2024

IVOOX.id - Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) masih akan menjadi alat penting dalam pencatatan dan pendokumentasian hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak 2024. Meski Sirekap menuai pro kontra, sistem sangat bermanfaat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas hasil pilkada.
"Sirekap itu terlepas dari kontroversinya, dia bermanfaat di dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas hasil Pilkada," kata Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi publik di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).
Penggunaan Sirekap pada pemilihan presiden (Pilpres) sempat dihentikan karena dianggap menimbulkan kegaduhan, dengan tuduhan bahwa sistem tersebut terindikasi melakukan penggelembungan suara. Selain itu, rekayasa forensik di Sirekap yang berkaitan dengan algoritma tertentu dinilai telah menguntungkan salah satu kubu pasangan calon.
Namun, ia menilai bahwa penggunaan Sirekap di Pilkada tetap dapat membantu penghitungan suara jika dilakukan perbaikan yang serius untuk menghindari masalah yang pernah terjadi.
"Jadi bukan dihilangkan tapi disempurnakan," ujarnya.
Titi menyoroti pentingnya memastikan bahwa sistem teknologi yang digunakan dalam proses pemilihan umum mampu mendukung hasil yang jujur dan adil. Sehingga KPU perlu melakukan pembaruan dan peningkatan terhadap Sirekap agar berfungsi optimal dalam Pilkada Serentak 2024.
Ia mengatakan perbaikan pada Sirekap dapat meminimalisir kesalahan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penghitungan suara. Langkah-langkah yang perlu dilakukan termasuk perbaikan algoritma, pengawasan ketat, dan audit forensik yang transparan terhadap sistem.
Titi juga menggarisbawahi bahwa sistem yang transparan dan akuntabel akan sangat membantu dalam menjaga stabilitas politik dan mencegah potensi konflik yang sering kali terjadi akibat ketidakjelasan hasil pemilu. Dengan sistem yang andal, masyarakat dapat lebih percaya terhadap hasil yang diumumkan oleh KPU.

0 comments