Pajak Bandara Digratiskan, Harga Tiket Pesawat Medan-Jakarta Turun Drastis

IVOOX.id, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif untuk Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang dikenal dengan airport tax dan juga layanan fasilitas kalibrasi.
Insentif tersebut diberikan kepada 13 bandara yang ada di Indonesia mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Adapun 13 bandara yang mendapat insentif tersebut di antaranya Bandara Soekarno-Hatta Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Hang Nadim Batam, Kuala Namu Medan, I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Internasional Yogyakarta Kulon Progo, Halim Perdana Kusuma Jakarta, Internasional Lombok Praya, Ahmad Yani Semarang, Sam Ratulangi Manado, Komodo Labuan Bajo, Silangit, Banyuwangi serta Adi Sucipto Yogyakarta.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin dalam keterangan resminya, Jumat (23/10) mengatakan bahwa dengan adanya insentif tersebut, maka pemerintah meringankan masyarakat terkait harga tiket pesawat.
Kemudian melakukan penelusuran di Skyscanner, situs pencarian dan biro perjalanan online untuk melihat apakah ada perubahan terkait harga tiket pesawat.
Penelusuran dilakukan berdasarkan destinasi keberangkatan dari bandara yang mendapatkan insentif tersebut. Dalam hal ini adalah rute penerbangan Medan - Jakarta, untuk jadwal keberangkatan 24 Oktober 2020 dan 26 Oktober 2020.
Untuk keberangkatan 24 Oktober 2020, tiket termurah ditawarkan oleh maskapai AirAsia Indonesia dengan harga Rp410.186. Lalu, maskapai Citilink dengan harga Rp691.651 dan Lion Air Rp691.974.
Sementara, untuk keberangkatan 26 Oktober 2020, tiket termurah ditawarkan oleh maskapai AirAsia Indonesia dengan harga Rp471.800. Lalu, Sriwijaya Air dengan harga Rp569.130 dan Lion Air Rp608.558.

0 comments