Pabrik Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia Ditemukan di Malang, | IVoox Indonesia

April 29, 2025

Pabrik Narkotika Sintetis Terbesar di Indonesia Ditemukan di Malang,

IMG_7250
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada (tengah) ketika menunjukkan barang bukti berupa pil ekstasi saat jumpa pers pengungkapan pabrik narkotika sintetis di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Vicki Febrianto

IVOOX.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan pabrik narkotika sintetis terbesar di Indonesia di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur. Keberadaan pabrik narkoba tersebut terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus temuan ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penemuan tempat transit ganja sintetis di kawasan Kalibata, Jakarta. Kami temukan 23 kilogram ganja sintetis di situ, kemudian kami kembangkan," kata Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada dalam jumpa pers di Kota Malang, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Antara. 

Setelah pengungkapan tersebut, pihaknya bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait melakukan pendalaman dan pengembangan. Setelah pengembangan, diketahui bahwa narkotika itu berasal dari pabrik di Kota Malang. Polisi kemudian menggelar operasi gabungan dengan menggerebek pabrik narkoba tersebut.

Ditemukan kemudian pabrik narkoba di Malang tersebut memproduksi ganja sintetis, ekstasi, dan xanax atau obat yang sering diresepkan untuk mengobati gangguan kecemasan.

Dari hasil operasi gabungan tersebut, pihaknya menangkap delapan orang yang memiliki berbagai peran. Tersangka YC (23) warga Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi adalah peracik narkotika menjadi produk jadi tersebut.

Tersangka FP (21) warga Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi merupakan orang yang membantu menyiapkan peralatan. Selain FP, DA (24), AR (21), dan SS (28) yang merupakan warga Kabupaten Bekasi, juga memiliki peran yang sama.

Sementara itu, yang bertugas menjadi pengedar atau kurir narkotika tersebut adalah RR (23), IR (25), dan HA (21) yang juga merupakan warga Kabupaten Bekasi.

Dari delapan tersangka tersebut, lima di antaranya ditangkap di pabrik narkotika di Kota Malang.

Wahyu mengatakan bahwa barang bukti yang disita oleh petugas dari pabrik tersebut adalah ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25 ribu butir pil ekstasi dan 25 ribu butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.

"Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi," kata Wahyu.

Dalam memproduksi tiga jenis narkotika tersebut, lanjut dia, para tersangka dipandu secara online oleh seseorang yang berada di luar negeri. Pabrik narkotika tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 2 bulan di Kota Malang.

"Dari keseluruhan barang bukti yang kami sita, jika dihitung kurang lebih senilai Rp143,5 miliar," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan denda maksimal Rp10 miliar.

Penemuan pabrik narkoba di Malang tersebut melibatkan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II.

"Dari hasil kerja sama ini, menghasilkan penindakan barang bukti yang dapat menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 7,35 juta jiwa dan sangat krusial serta signifikan melindungi generasi bangsa Indonesia dan mendukung visi pemerintah menuju Indonesia Emas 2045," ucap Kepala Kantor Bea Cukai Soetta, Gatot Sugeng Wibowo dikutip dari Antara, Rabu (3/7/2024).

Ia mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya upaya pengembangan pada penindakan 11 paket barang kiriman yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Setelah dilakukan uji laboratorium terhadap barang tersebut, didapati hasil bahwa terindikasi sebagai bahan baku dan bahan penolong pembuatan narkotika di Clan Lab.

Kemudian, dilakukan Control Delivery terhadap paket-paket dan didapati alamat pembeli di daerah Kota Malang. Selanjutnya dari hasil pengembangan dan pengawasan pada alamat yang tertera didapati tujuan ke Jakarta dengan diberitahukan sebagai TEH.

"Berdasarkan informasi tersebut dilakukan operasi bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Subdit IV Dittipid Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut," katanya.

Ia menerangkan, tim gabungan juga kembali melakukan Control Delivery terhadap paket tersebut dan berhasil melakukan penindakan dengan barang bukti berupa narkotika golongan I jenis ganja sintetis sebesar 23.712,2 gram bruto, dan narkotika golongan 1 jenis INACA sebesar 394 gram bruto dan diamankan tiga orang tersangka dengan inisial RR, IR, dan HA.

"Berdasarkan hasil tersebut, dilakukan kegiatan surveillance terhadap rumah yang diduga pabrik yang berada di Kota Malang, Jawa Timur. Selanjutnya dilakukan joint operation bersama Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, Kanwil Bea Cukai Jatim I, Kanwil Bea Cukai Jatim II dan Subdit IV Dittipid Bareskrim Polri untuk dilakukan kegiatan penindakan," jelasnya.

Tim kembali berhasil mengamankan lima orang tersangka yang berperan sebagai koki yaitu (FP, DA, AR, YC dan SS) dengan barang bukti narkotika 1,2 ton jenis ganja sintetis, 25.000 butir jenis ekstasi, 25.000 butir jenis Xanax, bahan kimia prekursor narkotika, bahan baku pendukung lainnya, serta mesin-mesin produksi narkotika sebagai peralatan Clandestine Lab.

0 comments

    Leave a Reply