Otto Hasibuan Klaim Miliki Bukti Baru untuk Ajukan Peninjauan Kembali Kasus Jessica Wongso

IVOOX.id – Kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa pihaknya kini memiliki novum atau bukti baru yang dapat menjadi dasar untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat kliennya. Otto mengklaim bahwa bukti baru tersebut sebelumnya sempat disembunyikan oleh seseorang.
"Ya, terus terang saja kami memiliki novum untuk perkara ini, berbeda dengan yang dulu," ujar Otto dalam konferensi pers yang digelar bersama Jessica Wongso di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu sore (18/8/2024), usai Jessica bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Otto menjelaskan bahwa selama 8 tahun terakhir, tim hukumnya tidak menemukan bukti yang cukup kuat untuk mengubah putusan hakim. Namun, secara tiba-tiba mereka menemukan bukti baru yang ternyata sudah ada sejak awal, tetapi disembunyikan oleh seseorang, sehingga tidak terungkap dalam persidangan sebelumnya.
"Bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu, tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan dia," kata Otto.
Meski demikian, Otto belum membeberkan secara rinci mengenai bukti baru tersebut maupun identitas pihak yang diduga menyembunyikannya. Namun, ia yakin bukti ini dapat membuktikan bahwa Jessica seharusnya tidak dihukum.
"Kalau bukti itu ada dari dulu, kita bisa buktikan bahwa sebenarnya perkara itu harus batal. Kami akan berupaya membuktikan kepada masyarakat bahwa bukti ini ada, dan jika ditunjukkan, orang akan tahu bahwa seharusnya dia (Jessica Wongso) tidak dihukum," ujar Otto.
Jessica Wongso resmi bebas bersyarat pada pagi hari Minggu (18/8), dan diserahkan kepada keluarganya serta pengacaranya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas 1 Jakarta Timur-Utara, Cipinang Muara, Jakarta Timur. Meskipun sudah bebas, Jessica masih harus menjalani wajib lapor selama sekitar 7,5 tahun ke depan, hingga 27 Maret 2032, mengingat ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun.
Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani pidana selama 8,5 tahun, dan memperoleh remisi sebanyak 58 bulan 30 hari, yang mengurangi masa hukumannya sekitar 5 tahun.

0 comments