OTT Recehan Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar | IVoox Indonesia

July 21, 2025

OTT Recehan Bisa Berkembang Jadi Korupsi Besar

wakil ketua KPK Laode M Syarif

IVOOX.id Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) "recehan" atau uang yang diamankan cukup kecil nominalnya saat OTT bisa berkembang menjadi praktik korupsi dengan jumlah yang besar.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, menanggapi penetapan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Jadi, jangan selalu juga ada anggapan, oh, itu OTT "recehan" yang ditangkap pada saat itu "recehan" tetapi korupsi yang terlibat di dalam perkara yang sebenarnya selalu besar bukan cuma yang tertangkap pada saat pemberian itu saja," ucap Laode M Syarif, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/10).

Antara melansir, penetapan Sunjaya sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pegembangan perkara suap terkait perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat

Perkara itu berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 24 Oktober 2018. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar.

Saat itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya Purwadisastra dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. "Perkara ini merupakan salah satu contoh berkembangnya OTT dengan nilai barang bukti awal uang yang hanya sebesar Rp116 juta tetapi menjadi bentuk korupsi lain dan pencucian uang dengan nilai Rp51 miliar," ungkap Syarif.

Untuk diketahui, total penerimaan tersangka Sunjaya dalam perkara TPPU adalah sebesar sekitar Rp51 miliar.

"Perlu dipahami, dalam proses OTT, barang bukti yang diamankan adalah transaksi saat itu. Di sinilah OTT dapat menjadi pintu masuk membuka praktik-praktik korupsi yang sebenarnya," kata Syarif.*

0 comments

    Leave a Reply