OTT Bupati Pemalang, KPK Tetapkan Tersangka Termasuk Anggota Polri | IVoox Indonesia

July 31, 2026

OTT Bupati Pemalang, KPK Tetapkan Tersangka Termasuk Anggota Polri

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro berjalan menuju mobil tahanan dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). ANTARA/HO-KPK

IVOOX.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. 

Empat tersangka itu dia ntaranya yakni Anom Widyantoro atau AWI yang merupakan Bupati Pemalang, Mohamad Haris alias Gus Haris atau GHA, Lilik Budi Suprianto atau LBS, dan Setya Budi Dias atau DIS yang merupakan anggota Polri yang bertugas sebagai staf administrasi di KPK.

"Perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers dipantau dari Youtube KPK, Kamis (30/7/2026).

Achmad Taufik mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga AWI meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan rekanan swasta. Hal itu dilakukan bersama GHA dan berhasil mengumpulkan sebanyak Rp1,98 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mengurus penyelesaian perkara yang menyeret nama bupati.

Selain itu, uang tersebut juga diduga digunakan untuk mengurus perkara di KPK melalui LBS yang merupakan ayah DIS. Menurut Achmad para tersangka beberapa kali melakukan pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang untuk membicarakan perkara yang dihadapi Bupati Pemalang.

"Pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS sebagai bagian dari pengurusan perkara dimaksud," kata Achmad.

Lebih lanjut Achmad menyampaikan, kegiatan OTT dilakukan pada 27 hingga 28 Juli 2026 di sejumlah lokasi, yakni Pemalang, Purworejo, Semarang, dan Jakarta. Tim penyidik KPK kemudian mengamankan 21 orang, kemudian memeriksa 14 di antaranya secara intensif.

"Tim KPK mengamankan barang bukti senilai kurang lebih Rp2,7 miliar, termasuk uang Rp1,2 miliar yang diduga digunakan untuk pengurusan perkara," kata Achmad.

Keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 18 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai informasi DIS merupakan staf administrasi perbantuan dari instansi kepolisian yang bertugas di KPK. Di Polri, DIS berstatus sebagai anggota Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Korps Brimob dengan pangkat terakhir Inspektur Polisi Satu (Iptu).

0 comments

    Leave a Reply