Otoritas Jasa Keuangan Ajukan Anggaran Rp4,37 Triliun untuk 2017 | IVoox Indonesia

May 14, 2025

Otoritas Jasa Keuangan Ajukan Anggaran Rp4,37 Triliun untuk 2017

1

iVooxid, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan anggaran dana Rp4,37 triliun untuk 2017 atau lebih tinggi 11% dibandingkan dengan anggaran OJK pada tahun sebelumnya sebesar Rp3,93 triliun. Kenaikan anggaran yang diajukan itu cukup besar karena seluruhnya dibiayai oleh iuran industri jasa keuangan. Pasalnya, sejak 2016 OJK sudah tidak memperoleh alokasi anggaran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pada 2016, anggaran OJK juga naik 6,1% dibanding pada 2015 sebesar Rp3,70 triliun. Pada 2015, anggaran OJK masih dibiayai APBN dengan porsi 48% dari total anggaran dan sisanya dari pungutan industri jasa keuangan,” ujar Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Senin (5/12).

Nelson mengemukakan, besarnya anggaran untuk 2017 tersebut karena OJK harus sepenuhnya membayar gaji dan tunjangan pegawai pindahan dari Bank Indonesia (BI) sebanyak 750 orang. Pasa 2016, sebagian gaji dan tunjangan pegawai pindahan dari BI tersebut masih dibiayai oleh BI.

Disamping itu, menurut Nelson, OJK pada 2017 akan menambah jumlah pegawai sebanyak 330 orang untuk mengisi kekosongan pegawai yang memutuskan untuk kembali ke BI. “Memang, alokasi anggaran kami yang terbesar itu pada sumber daya manusia,” tukasnya.

Nelson menjelaskan, kendati anggaran dana OJK naik, tetapi rasio pungutan yang dibebankan kepada industri jasa keuangan tetap, yakni sebesar 0,045% dari total nilai aset perusahaan dalam satu tahun. Jika pungutan yang diterima OJK bertambah pada tahun depan, itu karena peningkatan nilai aset industri jasa keuangan. “Sementara rasio pungutan tidak berubah,” imbuhnya.

Selain untuk SDM, demikian Nelson, penambahan dana anggaran tersebut juga diperlukan untuk membiayai pembukaan kantor perwakilan di setiap provinsi di seluruh Indonesia. “Rencana pembukaan kantor perwakilan itu masih dijajaki saat ini,” pungkasnya.[abr]

0 comments

    Leave a Reply