Ormas Keagamaan Ramai Tolak Kelola Tambang, Bahlil: Kita Berikan pada yang Membutuhkan

IVOOX.id ā Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia mengatakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hanya diberikan pada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang mau menerima saja.
"Sudah barang tentu ada yang menolak, ini kan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak, apa boleh buat, berarti kan gak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan," ujar Bahlil dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube Kementerian Investasi BKPM pada Jumat (7/6/2024).
Ia mengaku sangat menghargai pendapat sejumlah ormas keagamaan yang menolak tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah. Ia meyakini penolakan itu muncul karena masalah komunikasi. Ada hal-hal yang belum disampaikan secara jelas.
āFeeling saya tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Semua akan diselesaikan dengan komunikasi baik-baik," ujar Bahlil.
Ia mengklaim bahwa, pemberian IUPK kepada ormas keagamaan telah melalui mekanisme semestinya. Prosesnya juga telah melalui kajian akademis, diskusi mendalam antar kementerian/lembaga, kemudian dibahas dalam rapat terbatas (ratas) di istana.
Hasilnya, kata dia, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021. Tidak hanya itu, dia menegaskan bahwa PP tersebut sudah ditandatangani seluruh kementerian teknis dan mendapat persetujuan Jaksa Agung.
"Sudah diverifikasi landasan-landasannya oleh Kemenkumham, dan juga mendapat persetujuan dari jaksa agung," kata Bahlil.

0 comments