Ombudsman Temukan Kecurangan PPDB 2024 Libatkan Pejabat dan Panitia

IVOOX.id - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais mengatakan kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 melibatkan berbagai pihak, mulai dari panitia PPDB, dinas pendidikan daerah, hingga pejabat. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (5/7/2024), Indraza menegaskan bahwa kecurangan ini sangat mengganggu proses PPDB dan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik.
"Masih banyak juga oknum-oknum di bawah baik mulai dari panitia sampai ke dinas, malah ada beberapa intervensi dari pihak-pihak pejabat. Itu yang mengganggu proses PPDB dan mendorong terjadinya kecurangan di lapangan," ujar Indraza.
Ia menyebutkan beberapa kasus yang muncul dalam PPDB 2024. Di jalur zonasi, ditemukan kekeliruan dalam implementasi yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan penentuan zona.
"Selama ini masih banyak menggunakan jarak padahal harusnya membagi dengan area, zona. Lalu kedua afirmasi, afirmasi ini seharusnya bukan hanya untuk anak-anak yang kurang beruntung secara ekonomi, tapi juga teman-teman disabilitas," katanya.
Ombudsman juga menemukan adanya masalah di jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik. Ombudsman menemukan banyak sekolah yang melakukan “cuci rapor” atau mengganti nilai rapor serta penggunaan sertifikat prestasi palsu.
"Prestasi akademik yang kami lihat masih juga ada sekolah ataupun pihak-pihak lain yang melakukan cuci rapor, mengganti nilai rapor. Yang non akademik juga banyak sertifikat aspal, asli tapi palsu yang keluar sehingga dimasukkan di jalur prestasi," ujar Indraza.
Selain itu, masih ditemukan adanya siswa titipan dalam PPDB. Beberapa calon peserta didik baru (CPDB) menggunakan nama orang atau instansi tertentu untuk meloloskan diri di sekolah tertentu.
Indraza juga menyoroti kurangnya keterbukaan dan transparansi dalam proses PPDB 2024. Ia menyebut akuntabilitas proses PPDB masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
"Ada beberapa yang memanfaatkan jalur-jalur misalnya afirmasi. Afirmasi kan 15 persen ternyata terpenuhi di daerah itu cuma 12 persen. Maka yang 3 persen tidak ada keterbukaan sisa bangku itu. Itu yang kadang-kadang suka dipermainkan untuk diperjualbelikan. Ini juga yang kami lihat banyak terjadi di lapangan," katanya.
Dengan berbagai temuan tersebut, Indraza menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam pelaksanaan PPDB untuk memastikan keadilan dan integritas dalam sistem pendidikan di Indonesia.

0 comments