Ombudsman Sebut Pengawasan Internal Tidak Efektif Penyebab Buruknya Layanan Publik | IVoox Indonesia

June 18, 2026

Ombudsman Sebut Pengawasan Internal Tidak Efektif Penyebab Buruknya Layanan Publik

Anggota Ombudsman RI Partono
Anggota Ombudsman RI Partono (bawah) saat mengisi webinar bertajuk "Ombudsman Untuk Siapa?", Selasa (9/6/2026). ANTARA/HO-Ombudsman RI

IVOOX.id – Ombudsman RI (ORI) menyatakan pengawasan internal yang belum efektif menjadi salah satu faktor rendahnya kualitas pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah

"Ini diperparah dengan sikap dan paradigma dari sebagian besar perilaku penyelenggara pelayanan publik yang memosisikan diri sebagai pihak yang ingin dilayani dan bukan melayani," kata anggota Ombudsman RI Partono dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (17/6/2026), dikutip dari Antara.

Oleh karena itu, dia mengatakan kehadiran Ombudsman sebagai pengawas eksternal diharapkan bisa bekerja jauh lebih objektif dan independen.

Tugas utama Ombudsman berupa mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Partono menyampaikan tujuan kehadiran Ombudsman, yakni membantu menciptakan dan meningkatkan upaya untuk pemberantasan dan pencegahan berbagai praktik malaadministrasi, diskriminasi, kolusi, korupsi, serta nepotisme, dan meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang.

"Dengan demikian, setiap warga negara memperoleh keadilan, rasa kesejahteraan yang semakin baik bisa terlaksana," ujarnya.

Ia menjelaskan untuk mencapai tujuan tersebut, beberapa kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan Ombudsman berupa pencegahan malaadministrasi, pendidikan anti-malaadministrasi, serta mendorong akses pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, termasuk bagi kelompok difabel.

Maka dari itu, Partono mendorong masyarakat agar tidak perlu ragu untuk melapor kepada Ombudsman, baik yang di pusat maupun di daerah, jika menemukan adanya penyelenggara layanan publik yang melakukan penyimpangan, menyalahgunakan wewenang, hingga melakukan penundaan atau bahkan pengabaian layanan dan bertindak tidak patut.

"Semua pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya, alias gratis, nol rupiah," ujar Partono.

Adapun masyarakat dapat melaporkan dugaan malaadministrasi pelayanan publik ke ORI secara gratis melalui situs resmi Ombudsman, WhatsApp, telepon, surat elektronik, maupun datang langsung.

0 comments

    Leave a Reply