Ombudsman Sarankan Pemerintah Susun Peta Jalan Pemerataan Sekolah Nasional | IVoox Indonesia

November 5, 2025

Ombudsman Sarankan Pemerintah Susun Peta Jalan Pemerataan Sekolah Nasional

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih
(kiri ke kanan) Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Mendikdasmen Abdul Mu'ti, dan anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais dalam penyerahan laporan pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2025 di Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA/HO-Ombudsman RI

IVOOX.id – Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti segera menyusun peta jalan pemerataan sekolah nasional untuk mengatasi ketimpangan daya tampung antarwilayah sekaligus memperkuat kebijakan berbasis data melalui sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyatakan secara umum pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 telah berjalan dengan baik, namun masih ditemukan persoalan dalam pemerataan akses serta konsistensi pelaksanaan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggara di tingkat daerah dan satuan pendidikan.

"Masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara ketentuan dalam regulasi dengan pelaksanaannya di lapangan," kata Najih saat menyerahkan laporan pengawasan pelaksanaan SPMB Tahun 2025 kepada Mendikdasmen Abdul Mu'ti di Jakarta, Senin (27/10), seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/10/20250), dikutip dari Antara.

Ombudsman melihat masih ada daerah yang belum siap, baik dari sisi perencanaan, koordinasi antarinstansi, maupun dalam memberikan layanan yang transparan dan adil kepada masyarakat. Padahal, pendidikan merupakan hak setiap anak.

Najih menegaskan bahwa hasil pengawasan Ombudsman tersebut tak hanya menunjukkan temuan, tetapi juga dorongan untuk memperbaiki tata kelola pendidikan di Indonesia.

Ia berharap hasil pengawasan bisa menjadi bahan refleksi bersama, bahwa pemerataan pendidikan tidak bisa hanya diukur dari jumlah sekolah atau kuota, tetapi dari sejauh mana negara hadir memastikan setiap anak, termasuk yang paling rentan, mendapatkan akses yang setara dan bermartabat.

Selain itu, Ombudsman menyarankan pula perlu diperjelas pengaturan teknis terkait wilayah blankspot atau tempat kosong, masa berlaku dokumen, serta pelaksanaan jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas agar tidak terjadi perbedaan tafsir di daerah.

Ombudsman juga meminta agar Menteri Dalam Negeri memastikan seluruh kepala daerah menyusun petunjuk teknis (juknis) SPMB melalui keputusan kepala daerah, membentuk panitia lintas instansi, serta mengintegrasikan data pendidikan, sosial, dan kependudukan agar proses verifikasi penerimaan murid baru lebih akurat dan adil.

Ombudsman pun menekankan pentingnya peran Kementerian Sosial dalam memperbarui dan memutakhirkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang kini bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) agar data penerima manfaat jalur afirmasi benar-benar tepat sasaran.

Pada kesempatan sama, anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais memaparkan pengawasan dilakukan oleh 32 Kantor Perwakilan Ombudsman RI.

Ruang lingkup pengawasan terbagi menjadi tiga tahap, yaitu tahap pra-SPMB meliputi pemetaan calon murid baru dan satuan pendidikan, penyusunan juknis, sosialisasi juknis, dan pembentukan panitia SPMB satuan pendidikan.

Kedua, tahap pelaksanaan SPMB meliputi pengumuman pendaftaran, pendaftaran calon murid, pelaksanaan seleksi jalur, dan pengumuman hasil seleksi jalur.

Ketiga, tahap pasca-SPMB meliputi pendaftaran ulang, penanganan calon murid yang tidak diterima di semua jalur, integrasi Dapodik, pelaporan hasil pelaksanaan SPMB, pengelolaan pengaduan, dan pelanggaran pada tahap evaluasi pelaksanaan SPMB.

Pada tahap pra-SPMB, Indraza menuturkan masih banyak pemerintah daerah yang belum melakukan pemetaan satuan pendidikan dan sebaran calon murid secara menyeluruh, wilayah blankspot masih ditemukan karena tidak adanya pemetaan wilayah yang akurat, serta juknis di beberapa daerah diterbitkan kurang dari batas waktu sebelum pendaftaran.

Tak hanya itu, Ombudsman juga menemukan adanya juknis yang tidak ditetapkan melalui keputusan kepala daerah, belum efektifnya sosialisasi yang mampu menjangkau kelompok rentan, serta koordinasi panitia lintas instansi belum berfungsi secara optimal.

Sementara pada tahap pelaksanaan, lanjut dia, ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan antardaerah dan perbedaan penafsiran jalur seleksi, satuan pendidikan tidak mengumumkan jumlah daya tampung, surat keterangan domisili yang tidak sesuai aturan, masih adanya penggunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan kartu keluarga yang belum memenuhi batas waktu satu tahun.

Ombudsman turut menemukan pengumuman hasil seleksi kurang transparan dan belum ada ketentuan detail untuk jalur mutasi yang orang tua/wali murid yang pekerjaannya non-formal.

Kemudian pada tahap pasca-SPMB, ORI mencatat masih terjadinya pungutan tidak resmi seperti uang daftar ulang, seragam, hingga uang komite.

Ditemukan pula adanya penambahan rombongan belajar tanpa dasar yang jelas, satuan pendidikan menerima murid melebihi daya tampung, adanya praktik intervensi dan penyisipan siswa titipan, hingga calon murid yang dinyatakan lulus saat pengumuman namun tidak bisa melakukan daftar ulang karena namanya "menghilang" dari daftar.

Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti memberikan apresiasi atas hasil pengawasan yang dilakukan Ombudsman terhadap pelaksanaan SPMB.

0 comments

    Leave a Reply