Ombudsman RI Temukan Penggunaan Sertifikat Aspal dalam PPDB di Sumatera Selatan | IVoox Indonesia

May 6, 2025

Ombudsman RI Temukan Penggunaan Sertifikat Aspal dalam PPDB di Sumatera Selatan

WhatsApp Image 2024-07-06 at 10 11 08
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais dalam Konferensi pers terkait temuan sementara perihal persoalan PPDB tahun ajaran 2024 di Kantor Ombudsman, Jumat (5/7/2024). IVOOX.ID/tangkapan layar youtube Ombudsman RI

IVOOX.id - Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, mengungkapkan sejumlah temuan sementara terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 di sepuluh provinsi. Salah satu temuan mencolok adalah penggunaan sertifikat asli tapi palsu alias aspal di Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam jumpa pers pada Jumat (5/7/2024), Indraza mengungkapkan bahwa ada kejadian menonjol selama proses PPDB, termasuk penggunaan sertifikat prestasi untuk perlombaan yang sebenarnya tidak pernah ada di Sumsel.

Ombudsman telah menyampaikan temuan tersebut kepada Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, dan akibatnya, sebanyak 911 siswa harus dianulir terkait temuan ini.

"Kenapa dianulir? Karena banyak yang menggunakan dokumen asli tapi palsu. Sertifikat-sertifikat itu ternyata dikeluarkan baik oleh dinas maupun induk olahraga yang memang sengaja dibuat. Padahal tidak pernah ada prestasinya, tidak pernah ada perlombaannya," kata Indraza.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya sekolah di Sumsel yang memasukkan nilai hafalan (tahfiz) Al-Qur'an sebagai kriteria penerimaan siswa. Hal ini dinilai diskriminatif karena tidak semua pendaftar adalah muslim.

"Itu menjadi diskriminasi karena belum tentu semua siswa itu adalah muslim," ujar Indraza.

Ia juga mengatakan bahwa Ombudsman menangani pengaduan masalah PPDB di Banten yang tidak optimal. Menurutnya, hal ini terjadi karena petugas kurang kompeten sehingga menghambat proses penerimaan siswa baru.

Di Jawa Barat, Ombudsman menemukan aplikasi PPDB yang sering mengalami eror serta minimnya pengawasan. Sementara itu, di Riau, ditemukan diskriminasi dalam penerimaan murid, di mana sekolah hanya menerima anak dari PNS dan pegawai BUMN.

"Padahal di situ ada juga BUMD dan wiraswasta, itu tidak diterima," kata Indraza.

Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan dan penegakan aturan dalam pelaksanaan PPDB untuk memastikan keadilan dan integritas dalam sistem pendidikan. Temuan-temuan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pihak terkait untuk memperbaiki sistem dan menghindari masalah serupa di masa depan.

0 comments

    Leave a Reply