Ombudsman Jamin Lindungi Data Pelapor PPDB yang Merasa Menjadi Korban

IVOOX.id - Ombudsman Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi semua data pelapor yang melaporkan kejanggalan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini diumumkan menjelang tahun ajaran baru, di mana banyak orang tua atau wali murid melaporkan kejanggalan dalam PPDB ke Ombudsman RI.
“Semua laporan dilindungi, data pelapor dirahasiakan jika dirasakan perlu,” kata Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, dalam konferensi pers di gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2024).
Namun, ia mengatakan bahwa ada beberapa pelapor yang malah membanggakan diri karena telah melapor ke Ombudsman RI, yang justru membuat identitas mereka diketahui.
“Kadang-kadang ada kami juga temukan satu kasus di mana ketika dia melapor kita masih merahasiakan namanya, malah dia yang membangga-banggakan 'saya sudah lapor Ombudsman' yaudah kenalah dia,” ujar Indraza.
Ia mengatakan bahwa ancaman atau intimidasi sering kali bukan datang dari pihak sekolah, melainkan dari Dinas Pendidikan atau orang-orang yang awalnya diterima namun kemudian dianulir.
“Ada juga intimidasi baik di dinas ataupun juga mungkin dari teman-teman atau orang tua dari yang ditolak,” katanya.
Salah satu bentuk intimidasi yang terjadi adalah teror terhadap pelapor atau anaknya. “Pelapor biasanya tidak masuk ya (tidak berhasil masuk PPDB), ketika dia masuk merekalah yang di bully anaknya atau diteror,” ujar Indraza.
Ombudsman RI juga menemukan beberapa kejanggalan terkait PPDB yang terjadi pada tahun lalu. Kejanggalan tersebut antara lain adalah minimnya kepatuhan dan pemahaman penyelenggara dalam menjalankan regulasi PPDB, belum optimalnya pendampingan dari kementerian kepada daerah dan satuan pendidikan terkait hal-hal teknis dalam penyelenggaraan PPDB.
Selain itu, Ombudsman RI mencatat minimnya alokasi anggaran dalam penyelenggaraan PPDB dan kurangnya tindakan tegas dari pengambil kebijakan terhadap pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.

0 comments