Ombudsman Desak Pembenahan Tata Kelola BGN dan Kemenimipas | IVoox Indonesia

June 12, 2026

Ombudsman Desak Pembenahan Tata Kelola BGN dan Kemenimipas

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher
Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher. ANTARA/HO-Ombudsman RI

IVOOX.id – Ombudsman RI mendesak adanya pembenahan tata kelola pelayanan publik secara mendasar dan kepatuhan administrasi total di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher mengatakan desakan tersebut menyikapi langkah penegakan hukum kasus korupsi dan transisi kepemimpinan di sejumlah instansi strategis.

"Sebelumnya, Ombudsman RI telah menyampaikan tindakan korektif dan saran perbaikan kepada dua lembaga tersebut dan terus memonitor tindak lanjut pelaksanaannya," kata Nuzran, Kamis (11/6/2026), dikutip dari Antara.

Ia mengatakan, langkah penegakan hukum oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kedua lembaga tersebut harus dijadikan momentum evaluasi total.

Merespons isu yang berkembang di media massa mengenai adanya dinamika internal terkait pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Ombudsman RI, Nuzran menegaskan fungsi pengawasan lembaganya bersifat independen.

Untuk itu, ditegaskan bahwa ORI tetap konsisten menjalankan fungsi pengawasan substantifnya secara independen. Pada September 2025, Ombudsman RI telah menyampaikan hasil kajian asesmen cepat atau rapid assessment mengenai tata kelola program MBG kepada pihak BGN.

"Secara sistem organisasi, fungsi deteksi dini pencegahan tetap berjalan penuh. Kami telah menyampaikan hasil kajian yang berisi potensi malaadministrasi kepada pimpinan BGN terdahulu," tutur dia.

Namun, kata dia, sangat disayangkan berbagai saran perbaikan tata kelola dan mitigasi konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut tidak diindahkan secara maksimal di lapangan.

Sementara itu terkait persoalan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), ia mengungkapkan kerentanan sistem di sektor tersebut bukan merupakan hal baru.

Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Layanan Kewarganegaraan, Ombudsman RI telah mendeteksi celah administratif sistemik serta menerbitkan hasil kajian dan saran perbaikan.

Ombudsman juga menyoroti salah satu akar masalah pelayanan keimigrasian di lapangan berupa minimnya sarana dan prasarana (sarpras) pengaduan bagi WNA.

Dia menjelaskan hal tersebut berpeluang menutup akses bagi pengawasan publik serta membuka ruang terjadinya intimidasi, tindakan tidak kompeten, hingga pungutan tidak resmi.

Untuk itu, ORI mendesak Kemenimipas untuk menyediakan sarpras pengaduan yang terbuka, aksesibel, dan transparan bagi WNA di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.

Nuzran mengatakan kepatuhan terhadap pengawasan pelayanan publik merupakan instrumen utama untuk memastikan berbagai program prioritas negara berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Ombudsman RI akan terus menjalankan mandat undang-undang secara objektif tanpa kompromi guna memastikan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di Indonesia bersih dari praktik malaadministrasi demi kepentingan masyarakat luas," ungkap Nuzran.

Dalam waktu dekat, Ombudsman akan menggelar rapat koordinasi tatap muka bersama BGN untuk mendapatkan pembaruan perkembangan tata kelola terkini, berkoordinasi langsung dengan pimpinan baru, serta memetakan secara komprehensif berbagai butir saran perbaikan Ombudsman RI yang dapat dilaksanakan sesuai skala prioritas.

Demi mempercepat pembenahan sistemik dan memastikan seluruh agenda strategis nasional berjalan dengan baik, ORI memberi saran kepada Presiden Prabowo Subianto agar memaksimalkan tugas, wewenang, dan fungsi Kantor Staf Presiden (KSP).

Berdasarkan mandat wewenangnya, sambung dia, KSP memiliki fungsi krusial dalam pengendalian program prioritas nasional serta pengelolaan isu strategis.

Dengan demikian, Ombudsman menyarankan agar KSP dapat dioptimalkan sebagai jembatan akselerasi koordinasi lintas sektoral.

Majelis Etik Ombudsman Sebut Hery Susanto Arahkan Program MBG Tidak Boleh Disentuh

Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman RI mengungkapkan Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto sempat mengarahkan jajarannya untuk tidak "menyentuh" program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyayangkan arahan tersebut lantaran meskipun MBG merupakan program nasional yang sangat penting, namun tetap harus diawasi oleh ORI.

"Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," ujar Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6/2026), dikutip dari Antara.

Maka dari itu, ia menegaskan ORI ke depannya tidak boleh lepas melakukan pengawasan hanya karena ada program unggulan pemerintah.

Jimly menjelaskan arahan Hery tersebut diungkapkan oleh beberapa staf Ombudsman kepada pihaknya dalam pemeriksaan.

Dia menekankan sebagai lembaga pengawas pelayanan publik independen, ORI harus tetap mengawasi seluruh program pemerintah, tak terkecuali program prioritas nasional.

Dirinya tak menampik bahwa MBG merupakan program mulia dan merupakan ide yang bagus, tetapi implementasinya harus tetap diawasi dan jangan sampai dibiarkan begitu saja.

"Itulah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya enggak pada berani, mingkem semua, enggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tuturnya.

Adapun Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi kepada Hery berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

Pelanggaran dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan.

Hal tersebut antara lain terkait dengan penetapan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu. Hery disebut menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

0 comments

    Leave a Reply