Ojol Keluhkan Penerapan Aturan Komisi 8 Persen Tak Banyak Berdampak

IVOOX.id – Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia meminta pemerintah memperjelas dasar penghitungan pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen untuk perusahaan aplikator. Organisasi tersebut menilai kebijakan pemangkasan komisi belum tentu meningkatkan pendapatan pengemudi apabila penghitungan hanya didasarkan pada tarif dasar perjalanan, sementara komponen biaya lain tetap dipotong dari pembayaran konsumen.
Ketua Asosiasi Garda Indonesia, Igun Wicaksono mengapresiasi manajemen Gojek yang menyatakan kebijakan potongan komisi aplikasi sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan itu dinilai sebagai langkah positif dalam mendukung Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
“namun, Garda menegaskan implementasi pembagian hasil 92:8 harus memberikan manfaat ekonomi nyata bagi pengemudi, bukan sekadar memenuhi ketentuan persentase secara administratif,” ujarnya saat dihubungi Ivoox.id pada Senin (19/10/2026).
Salah seorang pengemudi ojek online, Suhendar (42 tahun), mengaku potongan yang ditanggung pengemudi masih terasa lebih dari 20 persen meskipun kebijakan komisi 8 persen telah diberlakukan.
"Potongan aplikasi 8 persen juga pada faktanya masih seperti potongan sebelumnya yang berkisar di atas 20 persen," katanya saat diwawancarai Ivoox.id pada Senin (19/10/2026).
Suhendar mencontohkan transaksi ketika konsumen membayar Rp20.500 untuk perjalanan. Dari jumlah tersebut, aplikator memotong Rp3.500, terdiri atas biaya aplikasi Rp2.500 dan biaya asuransi Rp1.000. Sisa Rp17.000 kemudian kembali dipotong sebesar 8 persen sehingga pengemudi menerima Rp15.740.
Dengan skema tersebut, total selisih antara pembayaran konsumen dan pendapatan pengemudi mencapai Rp4.460 atau sekitar 28,8 persen dari total pembayaran.
Menurut Suhendar, biaya aplikasi dan asuransi seharusnya dievaluasi agar penghasilan pengemudi tidak terpotong melalui beberapa komponen sekaligus. Ia menyebut pendapatan harian pengemudi masih berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000, sedangkan biaya operasional minimal mencapai Rp75.000.
Garda Indonesia menilai persoalan mendasar terletak pada perbedaan antara tarif dasar perjalanan yang menjadi dasar penghitungan komisi dan total pembayaran yang ditagihkan kepada konsumen. Dalam transaksi digital, pembayaran dapat mencakup sejumlah komponen dengan nomenklatur berbeda.
Karena itu, Garda menginginkan pembagian hasil 92:8 dihitung berdasarkan keseluruhan nilai pembayaran yang secara substansial merupakan imbalan jasa transportasi. Adapun pajak, pungutan negara, atau pembayaran kepada pihak ketiga yang bukan bagian dari imbalan jasa harus dipisahkan dan dijelaskan secara transparan sesuai ketentuan.
“Garda juga meminta keterbukaan mengenai struktur tarif, sistem algoritma, pencatatan transaksi, dan seluruh biaya yang dibebankan kepada konsumen. Pengemudi dinilai perlu mengetahui total pembayaran pengguna, pendapatan yang menjadi hak mereka, bagian platform, serta dasar pemungutan setiap biaya tambahan,” kata Igun.
Organisasi tersebut mendorong Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kementerian UMKM memperjelas definisi komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan pembagian hasil dalam regulasi teknis.
Selain itu, Igun mengusulkan pengawasan dan evaluasi terhadap transaksi aktual pada perusahaan aplikator dengan membandingkan pembayaran konsumen, komponen biaya, penerimaan platform, dan pendapatan pengemudi.
Bagi Garda, keberhasilan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak cukup diukur dari pengumuman pemberlakuan komisi 8 persen. Implementasinya harus tercermin dalam peningkatan pendapatan riil pengemudi dan pembagian hasil yang transparan.
Igun menegaskan, skema 92:8 harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online, bukan sekadar perubahan persentase di atas kertas.


0 comments