OJK Imbau Fintech P2P Lending Urus Perizinan | IVoox Indonesia

July 11, 2025

OJK Imbau Fintech P2P Lending Urus Perizinan

1

iVooxId, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau bagi perusahaan financial technologi (fintech) yang bergerak di bisnis pinjam meminjam atau peer-to-peer (P2P) lending‎ bisa mendaftar ke OJK soal perizinan.

Deputi Komisioner Manajemen Strategi IA OJK, Imansyah mengatakan, himbauan tersebut sejalan dengan sudah dikeluarkannya POJK soal industri fintech P2P Lending pada akhir tahun kemarin, sehingga enam bulan ke depan, Fintech harus segera mendaftar ke OJK.

"Enam bulan setelah aturan keluar fintech mendaftar ke OJK, nantinya diuji kualitasnya bagaimana dan lainnya, setelah itu baru dikeluarkan izinnya, paling lama 1 tahun setelah terdaftar,” ucap Imansyah di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Lanjut dia, minimal modal yang harus dimiliki oleh penyelenggara fintech P2P Lending saat melakukan pendaftaran adalah Rp1 miliar. Setelah mendapatkan izin, maka wajib meningkatkan modalnya menjadi Rp2,5 miliar.

"Modal ini, kami ingin memastikan yang masuk ke bisnis Fintech bukan sekadarnya saja, bukan untuk coba-coba saja,” terangnya.

Posisi saat ini, kata Imansyah, pertumbuhan jumlah penyelenggara Fintech terus mengalami peningkatan, dimana pada triwulan I-2016 sebanyak 51 perusahaan dan triwulan IV-2016 menjadi 135 perusahaan. "Semuanya saat ini belum terdaftar, ketika sudah mendaftar kami bisa memonitornya. Kalau tidak mau mendaftar juga, itu di luar kami,” pungkas Imansyah.[ava]

0 comments

    Leave a Reply