OJK Tindak Tegas Peserta yang Langgar "Regulatory Sandbox" | IVoox Indonesia

June 8, 2025

OJK Tindak Tegas Peserta yang Langgar "Regulatory Sandbox"

OJK soal Regulatory Sandbox
Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Moch. Ihsanuddin saat diwawancarai di Gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta Selatan Rabu (1/11/2023). IVOOX/Fahrurrazi Assyar

IVOOX.id - Deputi Komisioner Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Moch. Ihsanuddin mengungkapkan perkembangan terbaru terhadap Regulatory Sandbox dan OJK telah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap para pesertanya.

“Pada tanggal 9 Agustus kemarin, saya melakukan stock opname terhadap penghuni dari regulatory sandbox itu dan kita juga membuat suatu terobosan-terobosan agar mereka segera mendapatkan kepastian apakah mereka itu akan direkomendasikan, apakah mereka itu akan dicabut sebagai peserta atau disuruh melengkapi untuk direkomendasikan," jelasnya kepada IVOOX di Gedung Bursa Efek Indonesia Rabu (1/11/2023).

Dalam upaya untuk meningkatkan efektivitas Regulatory Sandbox, OJK telah mengambil tindakan tegas terhadap peserta yang tidak memenuhi persyaratan.

Ihsanuddin menambahkan bahwa beberapa perusahaan telah dicabut sebagai peserta, satu perusahaan mengembalikan izinnya, dan empat perusahaan lainnya masih sanggup untuk melengkapi persyaratan dokumen yang diperlukan.

Tentang persyaratan dokumen, Ihsanuddin menjelaskan, "Secara umum tentunya teknologinya itu memang bener-bener ada informasinya atau tidak, kemudian ya persyaratan-persyaratan mengenai perizinan kebetulan saya tidak membidangi, intinya dokumen yang sudah ditetapkan ada yang kurang dan disuruh melengkapi." Ujarnya.

Sebelumnya, dalam konferensi pers virtual pada Senin (30/10/2023) Hasan Fawzi, Kepala Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, juga mengungkapkan rencana perubahan yang lebih besar dalam Regulatory Sandbox. Fawzi mengatakan, "OJK akan melakukan pembaharuan atas proses regulatory sandbox yang saat ini peraturannya berlaku sesuai dengan POJK no.13 tahun 2018," ucapnya Senin (30/10/2023).

Menurut Fawzi, OJK akan memperluas cakupan Regulatory Sandbox, tidak hanya sebagai mekanisme pengujian tetapi juga sebagai wadah pengembangan, inovasi, dan menghadirkan peran innovation center OJK.

"OJK juga akan menerapkan best practice yang diterapkan regulator keuangan global, dalam meningkatkan fungsi regulatory sandbox untuk mengembangkan inovasi di sektor keuangan," kata Fawzi.

Fawzi menjelaskan bahwa OJK akan menerapkan mekanisme Regulatory Sandbox yang mengacu kepada 5 elemen desain inti, yaitu kelayakan atau eligibility, tata kelola atau governance, rencana pengujian dan indikator kelulusan, jangka waktu pengujian, dan penilaian serta opsi kelulusan dari peserta Regulatory Sandbox. Perubahan ini diharapkan akan memperkuat peran Regulatory Sandbox dalam mendukung perkembangan inovasi keuangan di Indonesia.

Regulatory Sandbox adalah sebuah mekanisme pengujian yang digunakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai dan menguji inovasi keuangan, semakin berkembang di Indonesia.

Berlandaskan pada Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan, Regulatory Sandbox telah menjadi wadah bagi penyelenggara inovasi keuangan untuk menguji keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola mereka.

0 comments

    Leave a Reply