June 16, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Terima 39.298 Pengaduan, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 39.298 pengaduan di sektor jasa keuangan dalam 2 tahun terakhir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap aduan yang paling banyak diterima yakni perilaku petugas penagihan atau debt collector di sektor financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online. 

Friderica menyampaikan OJK mencatat pengaduan yang masuk terkait layanan perilaku petugas penagihan pinjol mencapai 4.298 selama Januari 2022–Januari 2024.

"Yang paling sering muncul adalah perilaku petugas penagihan itu makanya ya sudah kita atur di POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ini," kata Friderica dalam Media Briefing, Kamis (1/2/2024).

Selain menerima pengaduan perilaku petugas penagihan pinjol, OJK juga banyak menerima pengaduan terkait penipuan, seperti pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering di sektor pinjaman online. Jumlahnya mencapai 907 pengaduan.

Kemudian diikuti dengan permasalahan kegagalan atau keterlambatan transaksi yang mencapai 495 pengaduan, permasalahan imbal hasil atau return sebanyak 361 pengaduan, dan permasalahan bunga, denda atau penalti yang tembus 290 pengaduan.

"Kita harus melihat bagaimana sih duduk permasalahannya jadi OJK enggak akan gelap mata bantu salah satu, enggak akan seperti itu, kita lihat kasus per kasus," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply