OJK Terima 39.298 Pengaduan, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector | IVoox Indonesia

May 12, 2025

OJK Terima 39.298 Pengaduan, Paling Banyak soal Perilaku Debt Collector

antarafoto-survei-nasional-literasi-dan-inkulusi-keuangan-ojk-300124-hnd-5
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (tengah) bersama Plt Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti (kiri) dan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa (kanan) melakukan survei di Yogyakarta, Selasa (30/1/2024). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 dilakukan OJK bekerja sama dengan BPS yang bertujuan untuk mengetahui tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia sebagai bahan evaluasi dan dasar perencanaan program pemerintah terkait literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

IVOOX.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 39.298 pengaduan di sektor jasa keuangan dalam 2 tahun terakhir. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkap aduan yang paling banyak diterima yakni perilaku petugas penagihan atau debt collector di sektor financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending atau pinjaman online. 

Friderica menyampaikan OJK mencatat pengaduan yang masuk terkait layanan perilaku petugas penagihan pinjol mencapai 4.298 selama Januari 2022–Januari 2024.

"Yang paling sering muncul adalah perilaku petugas penagihan itu makanya ya sudah kita atur di POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan ini," kata Friderica dalam Media Briefing, Kamis (1/2/2024).

Selain menerima pengaduan perilaku petugas penagihan pinjol, OJK juga banyak menerima pengaduan terkait penipuan, seperti pembobolan rekening, skimming, phising, dan social engineering di sektor pinjaman online. Jumlahnya mencapai 907 pengaduan.

Kemudian diikuti dengan permasalahan kegagalan atau keterlambatan transaksi yang mencapai 495 pengaduan, permasalahan imbal hasil atau return sebanyak 361 pengaduan, dan permasalahan bunga, denda atau penalti yang tembus 290 pengaduan.

"Kita harus melihat bagaimana sih duduk permasalahannya jadi OJK enggak akan gelap mata bantu salah satu, enggak akan seperti itu, kita lihat kasus per kasus," katanya. 

0 comments

    Leave a Reply