OJK Terima 10.104 Laporan Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal | IVoox Indonesia

May 13, 2025

OJK Terima 10.104 Laporan Aduan Aktivitas Keuangan Ilegal

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi berbicara dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulanan Juli 2024 di Jakarta, Senin (5/8/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak

IVOOX.id – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pihaknya menerima sebanyak 10.104 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 31 Juli 2024.

"Meliputi pengaduan pinjol (pinjaman online) ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan," kata Friderica dalam konferensi pers secara virtual Senin (5/8/2024).

Kemudian sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan.

Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.

Dalam kesempatan itu, Friderica juga menyampaikan terkait indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia. Indeks literasi keuangan nasional kata dia mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen. Nilai tersebut diperoleh berdasarkan data hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024.

"Sementara itu, indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen," katanya.

0 comments

    Leave a Reply