April 27, 2024

Update Terbaru virus covid-19
Indonesia

Memuat...

Dunia

Memuat...

OJK Tengarai Adanya Risiko Besar pada Jasa Keuangan Fintech

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan, perlu adanya transparasi platform industri jasa keuangan financial technology (Fintech) berbasis peer to peer (p2p) lending.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, teansparasi dibutuhkan agar antara pemberi pinjaman dan peminjam dapat saling mengetahui satu sama lain untuk mengurangi risiko kerugian antara kedua belah pihak.

“Peer to peer lending sudah lewat internet. Yang ngasih pinjeman dan yang minjem itu fisiknya enggak ketemu. Due Diligent berdasarkan informasi internet. Ya enggak mungkin dengan cara verifikasi lokasi seperti kredit biasa. Ini risikonya cukup besar. Juga kalau nanti kreditnya macet gimana proteksinya kepada pemberi pinjaman sehingga pemberi pinjaman itu menanggung Resiko,” kata dia Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, perlu adanya edukasi masyarkat mengenai platform tersebut untuk menghindari kerugian konsumen.

“Peer to peer lending itu Prinsipnya kalo itu inisiatif masyarakat dan memang tertarik ada orang yang menawarkan dan tertarik kita konsen. Kita itu pertama harus melindungi masyarakat jangan sampai masyarakat nasabah tidak tau. Kita harus lakukan edukasi. Bentuk edukasi ini bisa diwujudkan dalam bentuk lebih transparan pada pengguna masyarakat,” ucapnya.

Pihak OJK sendiri, kata Wimboh tidak mematok rate atau bunga pinjaman. Hanya saja, pemberi pinjaman tersebut harus transparan mengenai besaran rate yang diberikan.

“Rate ngga dibatasi yang penting harus ada transparan pemberi pinjaman bahwa ratenya segini atau yang peminjam ratenya segini,” tutup dia. (ava)

0 comments

    Leave a Reply