OJK Temukan 2.500 Entitas Pinjol Ilegal hingga Agustus 2024

IVOOX.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) OJK telah menghentikan sebanyak 2.500 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 penawaran investasi ilegal pada periode Januari hingga 31 Agustus 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ribuan entitas ilegal itu tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
"Satgas PASTI telah menerima informasi mengenai 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal," kata Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (6/9/2024).
Terkait hal itu, Satgas PASTI kata Friderica telah mengajukan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian segera memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
"Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan," katanya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI kata dia telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Lebih lanjut dia merinci sejumlah tindakan hukum terhadap badan usaha keuangan yang dilakukan OJK dalam melindungi konsumen, di antaranya pada periode 1 Januari hingga 23 Agustus 2024 sebanyak 195 Surat Peringatan Tertulis kepada 144 PUJK; 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK; dan 47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
"Selain itu, pada 2024 (per 23 Agustus 2024) terdapat 167 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 968 pengaduan dengan total kerugian Rp112.060.464.920," katanya.
Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Agustus 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total Rp390.000.000 kepada 4 PUJK. Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 8 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, dan sektor pergadaian atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.

0 comments