OJK Siapkan Lima Kebijakan Strategis 2020 Wujudkan Ekosistem Keuangan | IVoox Indonesia

May 15, 2025

OJK Siapkan Lima Kebijakan Strategis 2020 Wujudkan Ekosistem Keuangan

IMG_20200118_161813

IVOOX.id, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyiapkan lima kebijakan strategis di 2020 guna mewujudkan ekosistem jasa keuangan berdaya saing dan diharapkan mampu mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi yang berkuakitas.

Lima kebijakan itu merupakan turunan dari Master Plan Sektor Jasa Keuangan Indonesia (MPSJKI) 2020-2024. Demikian dikatakan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada Media Grup usai menggelar Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta.

Lima kebijakan strategis itu ialah pertama, penguatan ketahan dan daya saing dengan mengakselerasi konsolidasi dan penguatan pemodalan lembaga jasa keuangan; mempersempit jarak peraturan dan pengawasan antarsektor jasa keuangan.

Kemudian digitalisasi produk dan layanan keuangan serta pemanfaatan teknologi dalam mendukung kepatuhan regulasi; percepatan penyediaan akses keuangan masyarakat serta penerapan market conduct dan perlindungan konsumen yang lebih baik dan pengembangan ekosistem ekonomi serta keuangan syariah.

Wimboh menuturkan, saat ini merupakan momentum yang paling tepat untuk memperbaiki ekosistem ekonomi di sektor keuangan perbankan dan non bank agar keduanya bisa saling mendukung. Sebab bila hal itu tidak dilakukan, maka akan banyak perbedaan yang justru akan mempengaruhi perkembangan industri jasa keuangan.

"Karena kalau tidak dilakukan, regulasinya akan berbeda-beda, pendekatannya itu tidak kompatibel pengawasannya, risk managementnya ada yang ada, ada juga yang tidak," ujarnya.

Pembenahan ekosistem industri jasa keuangan, lanjutnya, juga akan memberikan dampak yang baik pada proses emisi pasar modal. Tentu dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan itu harus dilakukan secara transparan.

Selain perbaikan ekosistem, melalui lima kebijakan yang disiapkan oleh OJK diharapkan juga mampu membenahi berbagai lembaga industri jasa keuangan yang masuk di dalam lingkup pengawasan otoritas.

Bila lembaga industri jasa keuangan tidak dibenahi, lanjut Wimboh, maka kinerja industri tidak dapat berjalan efisien dan tidak kompetitif. Melalui kebijakan itu pula OJK mengharapkan para pelaku usaha industri jasa keuangan tidak hanya bermain di level bawah sehingga terjadi penguatan di tingkat regional.

"Jangan sampai kita terlalu banyak tapi kecil-kecil saja, pengawasannya akan melelahkan dan pembiayaannya akan besar namun sizenya kecil. Ini yang memhuat kita tidak menjadi kompetitif," jelas Wimboh.

Ia melanjutkan, pengaturan dan pengawasan yang dilakukan kepada industri jasa keuangan akan tetap dilakukan dengan tepat. Wimboh mencontohkan pascakrisis moneter, pemerintah melakukan restukturisasi perbankan yang hasilnya dapat terlihat saat ini.

Kali ini, kata dia, saatnya regulator melakukan reformasi peraturan dan soal tata kelola pada industri keuangan non bank. Misalnya saja pengawasan harus dilakukan berdasarkan risk based.

Di tengah merebaknya permasalahan yang terjadi di perusahaan peransurasian, sebut Wimboh, merupakan momentum yang tepat pula untuk melakukan pembenahan pada sektor peransuransian.

"Ini momentum juga di asuransi untuk membentuk Lembaga penjamin di bidang polis asuransi, dengan catatan ini direform dulu, jadi lembaga bagus, modal cukup, governance diterapkan, baru lembaga penjamin diaktifkan," urai Wimboh.

"Ini adalah koemntum yang bagus untuk reform dan menyiapkan sektor keuangan yang baik dan akan kita tuangkan dalam masterplan reformasi industri jasa keuangan Indonesia 2020-2024 dan iij akan detail dan kita akan sangat transapran dan minta stake holder untuk ikut membantu," pungkasnya.

0 comments

    Leave a Reply