OJK Siap Implementasikan SLIK Secara Penuh pada 1 Januari 2018 | IVoox Indonesia

May 8, 2025

OJK Siap Implementasikan SLIK Secara Penuh pada 1 Januari 2018

OJK Ivoox

IVOOX.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk mendorong penguatan infrastruktur pengawasan dan perizinan agar lebih efektif dan efisien.

Beberapa penguatan yang telah dilakukan di antaranya melalui peluncuran Sistem Informasi Perizinan Terintegrasi untuk percepatan proses perizinan multi sektoral.

“Proses perizinan yang OJK luncurkan di tahun 2017 adalah untuk penerbitan sukuk obligasi yang perizinannya dapat dipercepat dari rata-rata 105 hari kerja menjadi hanya 22 hari kerja,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso dalam jumpa pers akhir tahun di kantor OJK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Selanjutnya, OJK juga akan mengimplementasikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara penuh pada 1 Januari 2018.

“SLIK merupakan salah satu infrastruktur yang sangat penting di sektor jasa keuangan yang dapat digunakan oleh pelaku industri untuk mitigasi risiko, khususnya risiko kredit sehingga dapat membantu menurunkan tingkat risiko kredit bermasalah. Selain itu, keberadaan SLIK juga mampu mendukung perluasan akses kredit atau pembiayaan,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi alias Fintech, saat ini sudah ada 27 perusahaan Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK dan 32 perusahaan dalam proses pendaftaran. “Total pembiayaan bisnis Fintech ini telah mencapai Rp2,26 triliun dengan 290.335 peminjam,” papar Wimboh.

OJK juga telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional yang akan melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan Fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang. “Akan tetapi, perkembangannya diharapkan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen,” tuturnya.

Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan POJK mengenai inovasi keuangan digital. Rencananya, POJK akan diterbitkan pada triwulan pertama 2018. “Selain itu, OJK juga akan menyusun roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan untuk menjadi acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan Fintech,” imbuhnya. (jaw)

0 comments

    Leave a Reply